Dukung Pemerintah Atasi Banjir, DPD Gempur Sumsel Desak Percepatan Pembangunan Kolam Retensi di Sukarami

oleh -10 Dilihat

Garisjabar.com- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sukarami merupakan salah satu wilayah terpadat di Kota Palembang dengan jumlah penduduk mencapai 181.956 jiwa pada tahun 2020 (terdiri dari 91.464 laki-laki dan 90.492 perempuan). Sabtu (27/12/2205).

Kepadatan penduduk ini membawa tantangan serius, terutama terkait kerentanan terhadap potensi banjir akibat tumpukan sampah dan limbah rumah tangga yang menghambat drainase saat hujan turun.

​Menyikapi aspirasi masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Sukarami yang mendambakan solusi nyata atas persoalan banjir, Ketua DPD Gempur Sumsel, Hendri Zikwan, bersama sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menyatakan sikap dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Palembang untuk segera membangun infrastruktur konservasi pengendalian banjir.

​”Kami menilai Pemerintah Kota Palembang telah mengambil langkah cepat dan tepat dalam merespons permintaan masyarakat. Ini adalah solusi konkret untuk mengantisipasi persoalan banjir yang kerap menghantui beberapa titik di Palembang,” ujar Hendri dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

​Hendri menambahkan bahwa Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR Palembang telah melakukan koordinasi intensif dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari BPN, Notaris, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Konsultan Feasibility Study (FS), Jaksa Pengacara Negara (Datun Kejaksaan), hingga perangkat kecamatan, kelurahan, dan pemilik lahan.

Hasil koordinasi tersebut mempertegas komitmen Pemkot untuk merealisasikan pembangunan kolam retensi di Kecamatan Sukarami.

​”Pembangunan ini memiliki landasan kajian yang kuat. Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 12/PRT/M/2014, kolam retensi adalah prasarana krusial untuk resapan dan pengendalian banjir. Di Sukarami, keberadaan wadah limpahan air hujan ini sudah sangat mendesak demi kepentingan publik yang lebih luas,” katanya.

​Lebih lanjut, Hendri memaparkan sejumlah dasar hukum yang memperkuat legalitas pengadaan lahan dan pembangunan proyek tersebut, di antaranya:
​UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 3, 9-18, dan 37-38).
​Perpres No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Selain itu, ​UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
​Surat Edaran Jaksa Agung No. 4 Tahun 2016 terkait pendampingan hukum oleh JPN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

​Perda Kota Palembang No 15 Tahun 2012 tentang RT/RW yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan konservasi. ​Saat ini, lahan yang direncanakan tersebut sebenarnya telah berfungsi sebagai kolam retensi alami.

Namun, transformasinya menjadi kolam retensi buatan yang terintegrasi akan memaksimalkan fungsinya sebagai pengendali banjir sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).

​”Kami mendesak agar pembangunan fisik segera dimulai. Selain fungsi teknis, kami berharap kolam ini nantinya bisa menjadi sarana rekreasi bagi warga, seperti halnya Kolam Retensi Simpang Polda, Seduduk Putih, maupun Talang Aman,” ucap Hendri. (Syaiful)