DPRD Komisi I Purwakarta Tak Respon Warga Soal Galian Ilegal

oleh -190 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Semenjak adanya aktivitas galian tanah merah ilegal di wilayah Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, warga diwilayahnya dan pengendara dirugikan dengan lincinya jalan dan juga debu khususnya fasilitas umum.

Kegiatan aktivitas dengan skala besar itu masih berlangsung disana dengan tujuan bisnis atau memperoleh keuntungan besar, namun tidak memperhatikan dan memperdulikan pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah musyawarah dan menyampaikan ke perusahaan yang melakukan penggalian tanah di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad untuk berhenti sebelum ditepuh izinnya.

Media garisjabar.com saat menghubungi anggota dewan Rahman Abdurrahman dari Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta melalui seluler pada hari Minggu (23/1/2022) bahkan tidak merespon sama sekali dengan anggota dewan tersebut yang seharusnya mewakili masyarakat.

Sementara, wakil rakyat makan enak-enak, tetapi rakyat malah kesusahan dan dibiarkan sehingga dirugikan oleh para pengusaha galian tanah ilegal.

Namun situasi di zaman itu berbeda seperti saat ini dimana anggota DPR mudah berjumpa dengan rakyatnya. Yang seharusnya komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan masyarakat saat menjadi anggota DPR.

Sementara, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa mereka tidak mengeluarkan rekomendasi soal pemanfaatan sumber daya alam tersebut.

Galian tanah ilegal tersebut potensi longsor bahkan di lokasi perbukitan dipinggiran danau Cirata yang rawan terjadi longsor.

Pendi (53) warga setempat mengatakan, masyarakat banyak dirugikan terutama pengendara kerap kali kecelekaan lantaran jalan yang licin akibat material tanah tersebut yang berceceran.

“Ya, ada yang jatuh dari motor karena jalan licin, bahkan warga dan anak sekolah terganggu aksesnya karena banyak truk dan tanah berceceran,”kata Pendi. Senin (24/1/2022)

Menurut Pendi (53) meminta agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas galian golongan C yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Selain itu, pihak pengusaha galian tanah menggunakan jalan publik dengan sewenang-wenang. Menggunakan kendaraan dengan tonase besar tentu membuat jalanan berisiko rusak.

Dengan kondisi sekarang ini, untuk pembangunan jalanan itu tentu tak mudah. Bahkan, para pihak tersebut ilegal hingga tak membayar pajak. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *