DPD IWOI Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran DBHP ke Kejari Purwakarta

oleh -208 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi membuka laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Sementara laporan pengaduan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBHP) Pajak dan Restribusi Daerah tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan Restibusi tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar.

Namun anggaran (DBHP) dan Restibusi tahun 2016-2017 dan tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWO Indonesia (IWOI) Purwakarta, Irfan Abdul Hakim, Senin (05/12/2022).

“Kami meminta pihak kejaksaan menuntaskan kasus ini. Alasan DPD IWOI Purwakata membuka ini, karena banyak kasus dugaan korupsi Pemda Purwakarta yang tidak tuntas penyelesaian perkaranya. Oleh karena itu, kami IWO Indonesia siap mengawal kasus ini sampai tuntas,”kata Irfan.

Seperti diberikan sebelumnya, adanya hutang di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada pemerintahan desa sebesar Rp 71,7 miliar menjadi sorotan di sejumlah kalangan.

Bahkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang menohok tentang pengelolaan keuangan di jaman Dedi Mulyadi sangat buruk.

Anne pun menyebutkan tidak akan membayarkan hutang DBHP dua tahun  yang dipakai mantan bupati Dedi Mulyadi.

Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta Budi Pratama mengatakan, masalah hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar.

Pihaknya mempertanyakan soal di sisi anggaran tersebut DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.

Sementara tidak diserahkan kepada pemerintahan desa, sehingga dana tersebut diduga terpakai atau dialihkan untuk kegiatan lain.

“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD dan aparat penegak hukum harus pro aktif menyikapi masalah tersebut,”ujar Budi Pratama.

Dikatakan, permasalahan hutang Dana Bagi Hasil (DBHP) dan Restibusi Daerah tersebut sekarang telah menjadi konsumsi politik, padahal seharusnya menjadi kasus hukum.

Selain itu, bahkan sebelumnya aktivis anti korupsi di Purwakarta sudah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah seorang kepala desa mengakui
(DBHP) dan Restibusi Daerah mulai diluncurkan pemerintah daerah pada tahun 2015 lalu.

Menurutnya, pada saat awal peluncuran saja, semua desa di Purwakarta hanya menerima 40% saja dan sisanya termasuk untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak pernah diterima lagi. (Rsd)