Garisjabar.com- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta terancam pidana hingga denda milyaran rupiah, diduga mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin Amdal.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, mengatakan tempat pembuangan akhir yang belum memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Selain itu, kegiatan tersebut operasionalnya belum memiliki kajian kelayakan lingkungan yang memadai, hingga dampak besarnya terhadap lingkungan dan masyarakat pun sangat berpengaruh.
Menurut Agus Yasin, TPA Cikolotok Kabupaten Purwakarta diduga hingga saat ini belum memiliki izin Amdal, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memiliki kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Ia menyampaikan, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mewajibkan TPA untuk memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar kajian dampak lingkungan dan standar operasional.
“Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat,” kata Agus Yasin. Senin (25/8/2025).
Agus Yasin, menyebutkan mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin lingkungan yang sesuai dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pengelolanya, sesuai dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Sementara, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi membenarkan saat itu Dokumen UPL/KL TPA Cikolotok Purwakarta memang ada. Namun, saat diminta dokumen oleh Kementrian Lingkungan Hidup dokumen tersebut memang tidak ada karena hilang.
Terkait dokumen TPA Cikolotok saat itu masih berstatus Dinas Kebersihan, dan sudah mengajukan UPL/KL dan dokumennya ada. Namun pada tahun 2014 saat akan mendapatkan bantuan untuk m memperluas TPA dari Kementrian PU,” Ketika Kementrian Lingkungan hidup meminta dokumen itu tidak ada, karena hilang entah kemana,” ucap Mugti Rosadi. (Rsd)