PURWAKARTA, garisjabar.com- Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari meminta aparat Desa yang melakukan penanganan dan pengolahan sampah segera menempuh perizinan agar pengelolaan sampah oleh pihak desa tidak disebut ilegal.
Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari,seusai melakukan peninjauan adanya temuan TPS yang dikelola Desa Sawit, Senin (31/10/2022).
“Kita sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri, program kami prioritas untuk edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri yang merupakan inspirasi bupati,”kata Deden Guntari.
Deden Guntari pun terus berkoordinasi dengan pihak desa, agar dalam penanganan sampah secara mandiri oleh Desa tidak menimbulkan masalah di lingkungan. Sehingga perlu melibatkan masyarakat dan tentunya proses perijinan harus ditempuh.
“Bahwa sampah tersebut perlu ditangani, dan bila sampah sudah terjadi penumpukan, artinya proses perizinan pun harus ditempuh supaya tidak sampai dikatakan TPS ilegal,”ujar Deden.
Deden Guntari berharap, pengelola sampah di Desa-Desa supaya melaporkan kepada Dinas Lingkungan untuk menentukan langkah-langkah bagaimana cara pengelolaan sampah secara benar.
Sementara itu, untuk tumpukan sampah di Desa Sawit, Deden Menjelaskan, sedang dalam diproses, baik untuk clean up ataupun dalam hal perizinan nya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan, Pemerintah Desa Sawit Kecamatan Darangdan telah menunjuk Bumdes untuk melakukan pengelolaan sampah di desanya. Sehingga Bumdes harus melakukan penarikan sampah dan pengelolaan sampah dari Rumah tangga ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di lahan milik desa.
“Pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS di lakukan dengan menggunakan kendaraan cator milik desa. Dan warga pun saat ini jarang masyarakat yang membuang sampah sembarangan.”Kata Jaya Pranolo.
Kata Jaya Pranolo, permasalahan penumpukan sampah di TPS saat ini sedang di proses dan di bicarakan oleh pihak Pemerintah Desa Sawit dengan berkoordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Purwakarta terutama mengenai mekanisme perijinan dan proses pengangkutan sampah dari TPS di Desa Sawit ke TPA di Cikolotok. (Dni)