Garisjabar.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada hari ini pelanggar akan diberikan blangko teguran.
“Iya mulai hari ini diberi blangko teguran,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Senin (13/4/2020).
Menurutnya, pemberian blangko teguran dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi kepada pengendara sejak hari pertama penerapan PSBB, Jumat (10/4/2020) lalu. Blangko teguran itu juga sekaligus untuk melakukan pendataan para pelanggar aturan PSBB tersebut.
Namun itu, selain blangko teguran, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
“Iya nanti pelanggaran kedua baru diberikan sanksi,” kata Sambodo.
DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) lalu untuk 14 hari ke depan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pengendara kendaraan pribadi wajib memakai masker dan sarung tangan untuk menjaga kesehatannya.
Sementara, pengendara kendaraan mobil hanya boleh mengangkut orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Masker dan sarung tangan juga harus dikenakan.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 33 titik pengawasan selama penerapan PSBB, yakni di empat wilayah di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, 11 titik di satuan wilayah (satwil), dan lima titik di gerbang tol.
Hal ini, di sektor transportasi, PSBB membatasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker. (Rht)