Garisjabar.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menggelar kegiatan secara sederhana, edukatif, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tersebut harus memiliki nilai pendidikan yang jelas dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Tak hanya itu, Sadiyah juga meminta sekolah untuk menghindari berbagai kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.
Namun, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan pelaksanaan perpisahan maupun kenaikan kelas di luar lingkungan sekolah.
Selain itu, menurut Sadiyah, sekolah juga tidak diperkenankan menggelar seremonial wisuda ataupun menggunakan atribut yang berpotensi menambah beban biaya bagi siswa dan orang tua.
“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” ujar Sadiyah kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Sadiyah pun secara tegas melarang adanya pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas.
“Sekolah cukup memanfaatkan anggaran yang telah tersedia dan mengedepankan semangat kebersamaan serta apresiasi kepada peserta didik tanpa membebani wali murid,” kata Sadiyah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus berlangsung sederhana, aman, dan tidak membahayakan peserta didik. Sekolah juga diminta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma kepatutan serta memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.
Ia menekankan bahwa kreativitas, inovasi, dan semangat gotong royong harus menjadi nilai utama dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
“Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa surat edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Bagi sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (Rsd)

