Dirut PDAM Subang Jelaskan Soal Kerja Sama Dengan Aqua

oleh -30 Dilihat

Garisjabar.com- Direktur PDAM Subang Lukman Nurhakim, menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, telah bekerjasama dengan PT. Tirta Darmaga Pasanggrahan (AQUA) sejak tahun 1997.  Jumat (31/10/2025).

Ia menyampaikan, pada waktu itu perusahan Aqua tersebut masih PT. Tirta Darmaga Pasanggrahan.

Lukman pun menyampaikan bahwa pihak Aqua bisa dikatakan sebagai salah satu pelanggan dari PDAM, karena dirinya menganggap Aqua menggunakan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) milik PDAM, sehingga perlu membayar air yang bersumber dari pihaknya.

“Ini kan statusnya sama sebagai pelanggan kita, industri statusnya, jadi bayarnya langsung dari rekening perusahaan,” kata Lukman Nurhakim, saat ditemukan di kantornya. Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, didalam aturan boleh BUMD itu bekerja sama dengan pihak swasta, sehingga akhirnya menawarkan ke PT Golden bisnis City bagian dari Aqua.

Tak hanya itu, pihak perusahan tersebut tertarik hingga survei mata air dan langsung melakukan riset hingga di sepakati tahun 1997 tempatnya tanggal 3 Juni 1997 dengan perjanjian kerja sama penjualan air curah.

Kemudian pada tahun 2002, mereka berizin ingin menggunakan Pipa sendiri karena kualitas endlees,” Kami persilahkan dengan catatan tetap bekerja sama dengan kami,” ujarnya.

Selain itu, pada tahun 2022 kerja sama ini diperbaharui, dan disini sudah jelas dan tetap kerja samanya penjualan air curah dengan tarif yang di sepakati.

Lukman Nurhakim pun menegaskan, bahwa air curah yang kami jual ke mereka itu, kubik kasinya di 66 liter per detik,” Dan semuanya jelas disini, sampai dengan nomor rekening di cantumkan dan tidak mungkin pembayaran ini Ilegal, karena semuanya lengkap disini,” katanya.

Sempat ada bantahan dari pihak Aqua itu sendiri, hingga tidak mempergunakan air tersebut.

Menurut Lukman Nurhakim, menyebutkan sudah berkali-kali menjelaskan bahwa di Cipondok itu ada beberapa titik area mata air. Namun, karena keterbatasan pemerintah daerah, dan keterbatasan BUMD, sebagian lahan tersebut sudah dibeli oleh pihak perusahan Aqua hingga mereka melakukan pengeboran sendiri.

“Kalau mereka tidak menggunakan air yang sama dengan kami mengapa melakukan kerja sama ini, dan kerja sama ini kan masih berjalan sampai tahun 2027, masa mengingkari menjadi dasar kerja sama kan begitu,” ungkap Lukman Nurhakim.

Ia pun menyebutkan, sebagai mana dengan perjanjian kerjasama ini, hingga rekening PDAM di cantumkan didalam dokumen tersebut dan juga langsung diserahkan ke pemerintah daerah.

Lukman Nurhakim menyebutkan bahwa pihaknya selalu menerima uang dari PT Aqua secara rutin setiap bulan rata-rata sebesar Rp 600 juta.

“Dari pembayaran Aqua itu ada diatur dalam Perbup itu kami sisihkan ke Pemerintahan Desa 5 persen setiap bulan, artinya sebesar Rp 20 juta setiap bulannya kepada dua desa yang dibagi,” ujarnya.

Perumda Tirta Rangga setiap bulan memberikan dana sebesar 5 persen dari total tagihan rekening air kepada dua desa penerima manfaat, yaitu Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang.

Dana konservasi lingkungan tersebut ditransfer ke
rekening pemerintah desa, hingga menjadi kewenangan pihak desa sejak tahun 2009.

Selain itu, Kata Lukman Nurhakim, Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, setiap tahun di audit, dan selama 27 tahun tidak pernah ada catatan buruk, sekali pun tentang kekeliruan kerja sama ini.

“Artinya uang perusahan ini karena mereka statusnya pelanggan masuk ke pendapatan, baik dari AQua atau dari perusahan lainnya,” katanya.

“Kalau ada keuntungan berdasarkan Perda, 55 persen dikembalikan ke kas daerah menjadi setoran PAD,” tambah Lukman Nurhakim.

Namun, ada beberapa masyarakat yang belum terlayani, ia mengaku tidak semuanya terlayani karena konturnya yang ektrim hingga pemasangan pipanisasi juga terbatas,” Tetapi masyarakat ada keluhan kami bantu,” ucapnya. (Rsd)