Dinamika Penanganan Perkara di Purwakarta Jadi Sorotan Publik

oleh -53 Dilihat
Penanganan Perkara

Garisjabar.com- Komunitas Madani Purwakarta secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk meminta penjelasan dan pengawalan transparansi penanganan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu berjudul “Permohonan Penjelasan dan Pengawalan Transparansi Penanganan Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU”. Tembusan surat dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, JAMWAS Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KMP Zaenal Abidin, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, proporsional, dan akuntabel.

“Surat ini bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengarahkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” kata Zaenal Abidin. Rabu (20/5/2026).

KMP menegaskan surat tersebut bukan laporan pidana maupun permintaan pengambilalihan perkara. Surat itu murni bagian dari pengawasan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Menurut KMP, berkembangnya konstruksi perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU telah memunculkan perhatian publik yang luas. Namun, penjelasan yang memadai diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam surat tersebut, Zaenal Abidin
meminta penjelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara, serta dasar pengembangan konstruksi perkara menjadi TPPU. Selain itu, parameter objektif dalam pendalaman dugaan TPPU, serta komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Ia juga menyoroti dinamika penanganan beberapa perkara di Kabupaten Purwakarta yang dinilai memunculkan kebutuhan akan konsistensi parameter penegakan hukum.

Di satu sisi, perkara dugaan gratifikasi yang masih memunculkan berbagai pandangan di ruang publik berkembang hingga konstruksi TPPU. Di sisi lain, perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya ramai diperiksa dan melibatkan proses penanganan serta pemulihan keuangan negara, dalam penjelasan sebelumnya diselesaikan melalui pendekatan administratif.

Kondisi tersebut, menurut Zaenal Abidin, memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi parameter pembuktian standar objektivitas penanganan perkara, serta arah kebijakan penegakan hukum di daerah.

“Yang dipersoalkan publik bukan semata hasil akhirnya, tetapi bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zaenal Abidin.

Ia menegaskan pengawasan publik terhadap perkara ini merupakan upaya menjaga integritas penegakan hukum, bukan bentuk tekanan terhadap proses penyidikan.

“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi yang proporsional dan akuntabel justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Ia memastikan akan terus menggunakan langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan publik guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap seluruh perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” ucap Zaenal Abidin. (Rsd)