Diduga Ulah Dedi Mulyadi di Balik Manuver Politik Kumpulkan Kepala Desa 

oleh -281 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Vidio pertemuan Anggota DPRD RI Dedi Mulyadi dengan sejumlah Kades di hotel plaza viral. Kuat dugaan ada aktor di balik manuver politik para kepala desa.

Menanggapi pertemuan sejumlah Kades dengan Wakil Ketua Komisi IV Anggota DPR RI, pada tanggal 30 September 2022 jam. 19. 41 WIB.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, menduga ada sesuatu hal yang bukan sekedar ngumpul biasa. Namun, kalau tidak ada yang penting, mengapa harus di hotel berbintang ?

“Ya, kebebasan berkumpul adalah hak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan gagasan, dan mempertahankan pendapat atau gagasan itu sendiri. Kebebasan berkumpul diakui sebagai hak asasi manusia yang berkenan dengan hak sipil dan politik. Tetapi kalau dicermati keseriusan berkumpulnya, bukan hal mustahil diduga ada pengarahan khusus jika melihat bahasa tubuhnya.”Kata Agus Yasin. Senin (3/10/2022).

Kata Agus yasin, terlepas dari apapun alasannya jika ternyata terkait kepentingan politik maka harus hati-hati, karena larangan buat Kepala Desa jelas.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Aksi para kepala desa ini menuai kritik dan kecaman. Mereka dinilai tak mengerti regulasi, konstitusi dan tak patuh pada sumpah jabatan.

“Lalu kalau menyangkut untuk sesuatu yang di luar kewajaran terhadap pemangku kebijakan, sepatutnya kepala desa harus taat pada etika dan tidak boleh menjalankan dua perintah yang satu sama lain bersinggungan.”Ujarnya.

Dikatakan Agus Yasin, apabila ada yang berlaku tidak loyal dan atau pencideraan etika terhadap Bupati, maka hal itu tidak perlu dotolelir lagi, apalagi kecenderungannya lebih nurut kepada pihak eksternal yang mempengaruhinya dibanding terhadap bupatinya.

“Oleh karena itu, agar tidak terjadi prilaku yang diduga mengarah pada unsur perbuatan tidak menyenangkan, seperti pencopotan gambar bupati pada kendaraan ambulance atau bentuk lainnya. Maka Bupati segera melakukan pembinaan kepada para kepala desa serta memberi sanksi tegas jika ada yang membandel.”Ungkapnya.

Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik. Konstitusi secara gamblang juga menyatakan bahwa jabatan baik itu presiden, gibenur sampai bupati.

“Tidak kalah pentingnya, dengan seringnya kepala desa digiring dalam pertemuan-pertemuan yang terkesan politis. Itu juga harus diminta kehelasannya.”Ucap Agus Yasin.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Saat dilantik mereka disumpah untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebenarnya siapa yang berada di balik manuver politik ini? Benarkah ini Dedi Mulyadi terlibat dalam aksi ini? (Rsd)