Diduga Tak Berijin Galian Tanah Merah Sukajaya Mangkrak Terus Beroperasi

oleh -255 Dilihat

PURWAKARTA – Garisjabar.com

Galian tanah merah yang berlokasi di Jalan Raya Cijantung, Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta diduga selain tak berijin juga rentan berdampak pada lingkungan. Pasalnya, selain menimbulkan debu, juga rawan terjadi laka lantas dijalur tengkorak tersebut, kegiatan galian tanah merah milik inisial BM.

“ Kegiatan galian ini sempat berhenti, karena ada pemberitaan disurat kabar. Tapi hanya beberapa hari saja, kemudian kembali beroperasi, “ ujar Asep salah satu warga Sukatani.

Menurutnya, memang sebaiknya kegiatan galain tanah dihentikan saja. Karena selain berdampak pada lingkungan dengan debu, juga rawan terjadi kecelakaan.Apalagi sampai tidak ada ijinya, “ kata dia. Kamis ( 29/8/2019).

Ia mengatakan, percuma kalau kegiatan galian tanah merah beroperasi akan tetap tidak menghasilkan pendapatan bagi kas daerah. Kalau hanya masuk kekantong-kantong oknum-oknum yang bersifat kepentingan pribadi sebaiknya ditutup saja.

Termasuk kata dia, Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP jangan tutup mata dan telinga ketika ada kegiatan galian tanah merah yang tidak memiliki ijin sebaiknya ditindak, jangan dbiarkan dan ada pembiaran sehingga menimbulkan tanda tanya besar, ada apa.

“Begitu juga dengan pihak kepolisian, sebaiknya menindak pelaku usaha galian tanah yang bandel dan tidak ikuti aturan. Biarpun pelaku usahanya kenal dan mempunyai beking, kalau tidak taat aturan harus ditindak, “ ujarnya.

Sementara itu, Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta Iman ketika dimintai konfirmasi terkait dengan kegiatan galian tanah merah di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani akan segera memonitor terkait dengan kegiatan tersebut.

“Kita belum mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan galian tanah merah di Sukajaya, Sukatani. Nanti kita monitor kelapangan, “ ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *