Diduga Proyek PJU Jadi Bancakan Anggota Dewan?

oleh -203 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Diduga anggota dewan Purwakarta bermain proyek pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum dari desa ke desa di Kabupaten Purwakarta.

Penerangan jalan umum yang telah dianggarkan oleh dinas Ciptakarya Kabupaten Purwakarta dengan jumlah dana Rp 1,2 miliar.

Pada bulan Desember ini, Distarkim sudah menambah sebanyak 300 titik lampu di Kabupaten Purwakarta yang bersumber dari APBD tahun 2021.

Sementara itu, penerangan Jalan Umum tengah memilah lokasi yang strategis untuk memasang lampu PJU baru. penentuan titik lampu PJU tersebut dilalukan berdasarkan skala prioritas dan tingkat kebutuhan masyarakat.

Pada saat di konfirmasi oleh awak media garisjabar.com Kosasih sebagai Kabid Pertamanan dan PJU mengaku, dengan nilai proyek tersebut sebesar 1,2 miliar dengan pemasangan 300 titik. Namun ia menyebutkan proyek PJU itu yang dibagikan oleh ketua dewan.

Selain itu, Kosasih mengatakan, proyek PJU tersebut dibagikan ke beberapa anggota dewan.”Kan dibagikan oleh ketua dewan ke beberapa anggota, untuk perwilah berbeda pengajuannya,”kata Kosasih. Senin (17/12/2021).

Menurut Kosasih, itu pun ditenderkan ke pihak ketiga perusahaannya PT Wahyu Purwa Abadi.

Terkait adanya salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bermain proyek.

Namun kabarnya dikuasai oleh beberapa oknum anggota dewan di daerah Kabupaten Purwakarta. Sehingga kualitas bahannya pun tidak sesuai.

Saat di konfirmasi Haerul Amin dikantornya menjelaskan, proyek tersebut untuk kebutuhan masyarakat.”Kalau dewan hanya sekedar mengajukan saja. Saya cuma kebagian 10 titik yang paling banyak Ketua 48 titik,”ujar Haerul Amin.

Saat dihubungi melalui seluler Wakil ketua dewan Warseno membenarkan, dengan proyek PJU penerangan jalan umum untuk masyarakat.”Iya saya kebagian 13 titik pemasangan itu,”kata Warseno.

Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD dewan untuk ikut dalam sebuah proyek. Sehingga dugaan keterlibatan legislator yang berperan dalam pertandingan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, perlunya ada tindakan positif dari BK agar citra lembaga DPRD di mata masyarakat tidak tercoreng. Karena DPRD merupakan lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya merupakan masalah. (Rsd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *