PURWAKARTA, garisjabar.com- Pelaksanaan pekerjaan proyek Dana Alokasi khusus (DAK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar 2.5 Miliar, di Desa Taringgullandeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, diduga ada manipulasi anggaran dalam kegiatan tersebut.
Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Pedesaan dengan jumlah anggaran atau nilai Pagu sebesar Rp 2,5 Miliar di Kabupaten Purwakarta.
Namun dimana alokasi proyek tersebut dikerjakan dibentuk lah Satuan Kerja (Satlak) dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) sebagai tim pelaksana kegiatan dan proyek tersebut. Sehingga sepenuhnya dikerjakan oleh tim tersebut secara swakelola mulai dari pipanisasi (Pembuatan saluran dan pemasangan Pipa itu.
Sementara pengakuan KSM dan yang tertera papan proyek dibantah oleh pihak KSM.
Tentunya, hal ini melanggar Petunjuk Pelaksana (Juknis) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) dan pedoman tentang Swakelola yang diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No 03 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Kabid Tarkim Burhan Nurdayan melalui Uning Galih sebagai meberkasan mengatakan, bahwa di desa telah dibentuk Tim pengadaan, tim tersebut sebagian dari Satlak dan pengadaan Pipa serta pembuatan sebelumnya telah dilakukan perbandingan soal harga dengan cara di survei lebih dulu oleh tim pengadaan.
“Iya itu sudah dibentuk tim, bahkan untuk harga di surei lebih dulu oleh tim,” kata dia. Kamis (2313/2021), saat ditemui di kantornya.
Kabid Tarkim Burhan Nurdayan melalui Wening Galih menyebutkan,
jaringan perpipahan di Desa Taringgullandeuh jumlah anggaran atau nilai Pagu sebesar Rp 2,5 Miliar di Kabupaten Purwakarta. Namun katanya ada adendum.
Menurut Kades Taringgullandeh Khoerudin mengatakan, bahwa anggaran yang tercantum di papan proyek senilai Rp.2.5 milyar tidak sesuai dengan yang diterima oleh pihak KSM. Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsApp, Senin (13/12/2021),
“Uang diterima oleh KSM hanya Rp.1.8 milyar,” kata dia.
Namun soal anggaran tersebut diakuinya ada adendum, sementara lokasi SPAM di Taringgullandeuh dari rumah ke rumah.
Selain itu, saat ditanya soal adenfum dari nilai 2.5 miliar menjadi 1.8 miliar. Namun harganya yang tadinya 2.5 miliar dibagi 500 SR menjadi 1.8 miliar dan dibagi 500 SR.
Sehingga soal adendum pun dibantah oleh Ketua GPRI Kabupaten Purwakarta, Tedi Sutardi, Jumat, (24/12/2021) bahwa Adendum tidak mengurangi nilai pagu.
Artinya, kalau adendum yang berubah itu volume atau gambar berubah tanpa harus mengurangi volume.
Bahkan ada yang aneh ini, dengan kejadian SPAM di Taringgullandeuh kalau ada adendum. Kata Tedi Sutardi kenapa papan informasi tidak berubah, “Kan yang buat papan informasi Dinas Cipta Karya,” ucapnya.
Sebelumnya Kades Khoerudin menjelaskan, papan proyek yang berada di lokasi dipersiapkan oleh pihak Distarkim Kabupaten Purwakarta.
Lanjut Khoerudin, bahwa anggaran sebesar Rp 1.8 milyar telah dibelanjakan untuk pembelian water meter merek onda sebanyak 500 pcs, pipa berbagai ukuran keran air dan lainnnya.
Setelah kroscek awak media jenis pipa PVC yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, dan masa pelaksanaan 319 hari kalender kerja.
Namun berkembang setelah adanya informasi soal SPAM adanya dugaan bahwa pelaksanan tersebut di Kabupaten Purwakarta, tahun 2029 menjadi temuan BPK bagi pengadaan barang atau matrial oleh pihak ketiga. (Rsd)