PURWAKARTA, garisjabar.com- Bantuan pemerintah pusat untuk Kelompok Tani di daerah melalui APBN, tujuannya selain upaya peningkatan ekonomi secara langsung. Juga merupakan respon positif dari pihak pemerintah pusat itu sendiri melalui kementerian.
Selain itu, untuk mengatasi dan memberikan solusi dalam meminimalisir kerawanan pangan.
Menurut Pengamat Agus Yasin, bantuan sapi ke Kelompok Tani Hewan (KTH) tujuannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara umum, dan khususnya bagi Kelompok Tani itu sendiri guna menunjang kebutuhan pangan hewani. Selasa (10/102023).
Begitupun bantuan di sektor pertanian lainnya, termasuk bantuan alat dan mesin pertanian. Yang berkorelasi dengan aspirasi Komisi IV DPR RI.
Kata Agus Yasin, sejatinya bantuan tersebut dimanfaatkan dan diawasi sebaik mungkin, tanpa harus terjadi dugaan sulap menyulap atau penyelewengan prosedur dalam proses peruntukannya.
Menurutnya, adanya dugaan penyelewengan bahkan bisa dianggap penggelapan bantuan yang disengaja oleh oknum tertentu baik oleh oknum Kepala Desa maupun Kelompok Tani.
Sementara, akibat dari lemahnya pengawasan serta faktor lain yang membuat sungkan OPD untuk mengambil tindakan.
Kasus yang mengemuka ikhwal bantuan sapi ke Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan, Desa Sukatani dan Desa Sukamaju di Kecamatan Sukatani. Adalah bukti,”Bahwa bantuan yang seharusnya dimanfaatkan dan diberdayakan sesuai tujuan. Malah disalah gunakan dan diselewengkan pemanfaatannya,”ujar Agus Yasin.
Yang jelas, seperti dugaan dijualnya bantuan sapi oleh Oknum Kepala Desa Cidahu ke Pasar Hewan. Dijadikan Qurban oleh oknum Kepala Desa Sukatani, dan tinggal menyisakan kandangnya saja di Desa Sukamaju.
“Tidak bisa ditolelir lagi secara hukum apapun alasannya, tinggal bagaimana dan seperti apa APH menanganinya, yang hingga kini belum terkesan digantung kasusnya,”ucapnya.
Menurut pengakuan warga Desa Cidahu sendiri, dari 20 ekor sapi bantuan tersebut 1 ekor mati karena sakit dan 19 ekor lainnya dengan alasan sakit juga. Dijual oleh oknum Kepala Desa Cidahu ke Pasar Hewan Ciwareng Purwakarta menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Begitupun untuk yang di Desa Sukatani, diduga pula terjadi hal yang bisa dianggap terjadi penyelewengan dengan dipakai untuk qurban. Lebih mengherankan lagi di Desa Sukamaju, menurut informasi malah yang tersisa tinggal kandangnya saja.
Untuk itu pihak DPRD Purwakarta harus mempertanyakan kepada Dinas yang relevan di Purwakarta, sekalipun itu bantuan dari Pemerintah pusat namun pengawasannya memiliki keterkaitan.
Sementara APH harus segera melakukan investigasi dan menyeret dengan proses hukum, terhadap penyalahgunaan dan penyelewengan bantuan sapi misalnya yang bersumber dari APBN itu. Hingga saat ini, memang belum nampak tindak lanjutnya.
Ini sangat memprihatinkan, karena dengan hal tersebut akan mengalirkan dugaan yang macam-macam secara publik terkait penegakkan hukum di Purwakarta.
Sehingga lemahnya eksekutif kontrol dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sehingga munculnya permasalahan. (Rsd)