PURWAKARTA, garisjabar.com- Dalam sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dengan agenda menghadirkan para saksi dari tergugat, Rabu,(01/02/2023)
Ada hal yang menarik dalam sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika, dimana Dedi Mulyadi menghadirkan para saksi bukan dari pihak keluarga melainkan dari pihak luar.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Dedi Mulyadi tidak menghadirkan saksi dari pihak keluarga sendiri dikarena ada konflik keluarga.
Menurut sumber dari keluarga Dedi Mulyadi layak dipercaya mengakui bahwa selama ini antara Dedi Mulyadi dan keluarga ada ketidak harmonisan.
“Iya dia ingin mengusai semua warisan keluarga,”katanya dengan singkat. Jumat (03/02/2023).
Ia juga mendukung ke Anne Ratna Mustika lebih baik berpisah, kalaupun dilanjutkan kembali lagi bersama Dedi Mulyadi tidak akan benar.
“Bejakeun ka Anne Moal bener ngahiji deui jeung Dedi Mulyadi (bilangin ke Anne enggak bakal bener kalau bersama lagi dengan Dedi Mulyadi),”pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Kembali Digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Sidang gugatan cerai kali ini dengan agenda menghadirkan tiga saksi dari tergugat diketahui dua saksi dari anggota kepolisian Polres Purwakarta.
Didalam persidangan kuasa hukum Anne Ratna Mustika mempertanyakan kepada saksi dari anggota Polri soal izin dari atasan untuk menjadi saksi di sidang gugatan cerai ini.
“Tadi kita mempertanyakan kepada hakim saksi dari anggota Polri sudah ada surat izin dari atasannya atau belum untuk menjadi saksi disini,”ucap Anne didampingi kuasa hukumnya. (Rsd)