Garisjabar.com- Kegiatan retreat para kepala desa se- Kabupaten Purwakarta, dengan menggunakan Dana (DD) atau Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang dilaksanakan di Kiarapedes Kecamatan Wanayasa selama tiga hari.
Para kepala desa dan perangkatnya melaksanakan kegiatan tersebut dengan biaya sebesar Rp8 juta per desa.
Kabupaten Purwakarta memiliki 183 desa dan 9 kelurahan di 17 kecamatan. Jumlah ini telah dihitung berdasarkan data resmi dari pemerintah kabupaten.
Dengan biaya per desa sebesar Rp8 juta dengan total keseluruhan menjadi sebesar Rp1,46 miliar.
Beberapa kepala desa yang mengaku bahwa biaya kegiatan retreat tersebut menggunakan dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang sudah di Perbubkan tahun 2025 baru-baru ini.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rustaman Arifin yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan retreat para kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.
“Tidak tahu dan kami tidak dilibatkan, besok pembukaannya saya akan hadir cuma sebatas undangan,” kata Rustam. Selasa (2/12/2025).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menyebutkan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk kegiatan seperti “retreat” atau Dana (DD) adalah isu yang sensitif dan sering menjadi perdebatan terkait kepatutan serta efisiensi anggaran publik.
” Itu tidak boleh memakai Dana DBHP atau Dana DD. Kalau memang itu di Perbubkan Dana DBHP harus jelas mana suratnya,” ucap Agus Yasin. Kamis (4/12/2025).
Kata Agus Yasin, secara umum, tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang yang menyebutkan kata “retreat”, tetapi penggunaannya harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan dan peruntukan DBHP.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai penggunaan DBHP.
Menurutnya, DBHP adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi hak daerah otonom untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pembangunan di wilayahnya.
Selain itu, dana ini dialokasikan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Penggunaan dana ini harus didasari oleh prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi publik, serta ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui mekanisme yang berlaku.
Kegiatan retreat menjadi sorotan beberapa pihak
Agus Yasin, menyatakan bahwa kegiatan semacam ini tidak ada aturannya yang jelas dalam perundang-undangan dan sebaiknya dihindari atau dibiayai oleh sumber dana lain (seperti APBN di Kemendagri) untuk menghindari kritik penggunaan APBD/DBHP yang seharusnya untuk keperluan lebih mendesak.
Jika kegiatan tersebut merupakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta dilaksanakan secara efisien, maka dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, jika kegiatan tersebut lebih bersifat hiburan, rekreasi, atau tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, maka penggunaan DBHP berpotensi menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah. ( Rsd)

