Garisjabar.com- Belanja Tidak Langsung (BTT) yang digelontorkan Pemkab Purwakarta menuai kritik, namun OPD yang diberikan kewenangan untuk mengelola uang rakyat itu diminta transparan, sehingga dana BTT untuk keperluan apa saja uang tersebut.
Hal ini, uang rakyat harus betul – betul untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pencitraan atau segelintir kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pademi Covid 19 demi untuk mencari keuntungan ditengah masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Tarman Sonjaya Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) menduga ada tumpang tindih alokasi anggaran. OPD yang diberikan kewenangan mengelola BTT penanganan dan penanggulangan Covid 19 hampir semua tidak menjelaskan secara rinci untuk apa saja dana tersebut.
Namun itu, termasuk lanjut Tarman, salah satunya Dinas Perindagkop dan UKM, dinas tersebut diberikan kewenangan mengelola anggaran BTT sebesar Rp.500 juta. Informasi dana dialokasikan untuk pembelanjaan APD yang dibagikan ke beberapa kelurahan.
Tarman menyebutkan, BTT yang dikelola DPMD Kabupaten Purwakarta sebesar Rp.800 juta dialokasikan untuk pembelanjaan APD dengan item, baju, sarung tangan dan thermometer infrared yang juga didistribusikan untuk beberapa desa-desa.
“Pemkab Purwakarta sudah alokasikan BTT sebesar Rp.35,1 milyar untuk keperluan penanganan Covid 19, termasuk didalamnya bansos bagi masyarakat Purwakarta yang terkena imbas pademi Covid 19 sebesar Rp.18 milyar,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, ia pun mengatakan, bantuan sosial yang dialokasikan bersumber dari Dana Desa dengan BLT nya. Dengan pengadaan yang sama, sebagian dialokasikan untuk pengadaan APD yang di distribusikan ke posko-posko disetiap RT dan RW itu.
“Semua sudah diatur sesuai Permendes 6/2020 mengakomodasi integrasi surat edaran mendes yang terkait peran desa dalam penanganan covid- 19, surat edaran SE 4/2020 Tentang padat karya tunai desa,SE 8/2020 tentang Desa tanggap covid-19, dan SE No.11/2020 tentang Bantuan langsung tunai (BLT).
Tarman pun menduga ada tumpang tindih anggaran, menyoroti kenapa DPMD Kabupaten Purwakarta gunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dari APBD dialokasikan kepada desa kegiatan yang sama dengan Dana Desa (DD) dari APBN.
Sementara, disebutkan dalam Permendageri Nomor 20 tahun 2020, Pasal 5,hurup a. Kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, mengajukan Rencan Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19,paling lama satu hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.
Tarman menyebutkan, apakah rencana kebutuhan belanja tidak diferifikasi terlebih dahulu oleh bendahara umum daerah ?..Ironis Dana Desa digunakan untuk APD, dan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk APD.
“Lebih elok DPMD kegiatan pada sektor lain seperti ketahanan pangan atau sektor ekonomi,” kata dia.
Namun, salah satu OPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, yang mendapat kucuran BTT sebesar Rp. 400 juta ketika dimintai keterangan mengaku uang tersebut sudah dibelanjakan untuk APD dan dibagikan kepada 450 orang petugas kebersihan lapangan.
“Semua sudah kita belanjakan sesuai kebutuhan,” ucap Kadis LH Deden Guntari. (Rsd)