Dalam 2 Bulan Polisi Tangkap 23 Pengedar Narkoba

oleh -21 Dilihat

Garisjabar.com- Unit Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil ungkap kasus sebanyak 20 laporan narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Polres Purwakarta berhasil mengamankan 23 pengedar narkotika.

Polisi juga menyita 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 63,28 gram tembakau sintetis, 16, 021 butir OKT, 6 buah timbangan digital, 20 handphon, 6 unit motor, dan uang tunai Rp 3.300.000.

Dengan adanya modus baru, pelaku melakukan transaksi dengan cara ditanam didalam tanah.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan dari 23 orang tersangka, dan 3 orang merupakan residivis.

Menurutnya, 3 orang tersangka insial OT dengan barang bukti sabu 71 gram, kemudian tersangka IS dengan barang bukti sabu sebanyak 7,14 gram, dan tersangka DAP dengan barang bukti sabu sebanyak 2, 78 gram, juga tembakau sintetis 6, 68 gram.

“Itu merupakan residivis yang kami amankan dari 23 tersangka yang berhasil diamankan oleh Reserse Narkoba,” kata

Namun, adapun TKP yang menjadi lokasi pengungkapan Polres Purwakarta sebagian besar di Kecamatan Kota sebanyak 9 kasus, Kecamatan Bungursari 6 kasus, Kecamatan Babakancikao 2 kasus, Kecamatan Campaka 1 kasus, Kecamatan Cibatu 1 kasus, dan Kabupaten Kuningan 1 kasus.

Modus operandi dari para tersangka dengan cara ditempelkan juga melakukan transfer setelah MAP lokasi diterima.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar.

“Usia pelaku rata-rata 30 tahun sampai 40 tahun, dan juga para pelaku tidak memilik pekerjaan,” ucapnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan juga menjaga tidak terjerumus tindak pidana menggunakan obat-obatan terlarang jenis narkotika juga jenis lainnya, karena tentunya akan merusak generasi anak bangsa. (Rsd)