PURWAKARTA, garisjabar.com- Menanggapi adanya keluhan rekanan kepada anggota DPRD Purwakarta terkait belum terealisasinya proyek-proyek pokir dan pencairannya.
Itu hal yang wajar, para anggota DPRD yang punya kaitan dengan adanya dugaan consensus fee. Harus bertanggung jawab secara moral, karena benar atau tidak urusan pokir bukan rahasia lagi ada sesuatu yang berbau “gratifikasi”.
“Perlu diingat, secara teknis persoalan pokir bukan lagi ranahnya (DPRD) persoalan belum terealisasinya proyek dan pencairan bukan lagi urusan Bupati. Dan juga tidak tepat kalau permasalahan itu dikait kaitkan dengan Bupati, secara tidak langsung menuduh “balas dendamnya” dari pemboikotan 24 anggota DPRD pada Rapat Paripurna PPA tahun lalu,”kata Pengamat Politik Agus Yasin. Rabu (7/6/2023).
Menurut Agus Yasin, seharusnya rekanan yang berkeluh kesah tentang pokir itu juga membuka diri. Tidak mengakibatkan persoalannya menjadi “blunder”, sebab mau tidak mau akan menyeret keterlibatannya.
Sehingga dalam memperoleh pekerjaan pokir itu, dipastikan tidak gratis dan ada indikasi “rasuah” baik bagi pemilik pokir maupun pengamanannya dengan institusi lain.
“Belajar dari kasus pokir di daerah lain yang menjadi persoalan hukum, apabila di Purwakarta luput dari bidikan. Maka jelas ada indikasi telah terciptanya keamanan yang dibuat,” ujar Agus Yasin.
Menurutnya, demi penegakan hukum, kemelut pokir ini harus diungkap sisi-sisi gelapnya. Termasuk berapa besaran yang diberikan rekanan kepada oknum-oknum anggota DPRD yang pemilik pokir tersebut.
Selain itu, tentang sikap bupati belum mengambil kebijakan perealisasian pencairan anggaran.
Menurut Agus Yasin, apabila benar ada dugaan seperti dituduhkan. Ada baiknya dilakukan begitu untuk bisa mengungkap sebenarnya, apakah terjadi “black market” dalam urusan pokir ini ? Dan seberapa besar “consensus fee” yang diperoleh para oknum anggota DPRD yang berkolaborasi dengan rekanan.
“Kesimpulannya, bahwa pokir ini memiliki potensi persoalan hukum apabila diurai kadar dugaan deviasinya. Pihak Pemda juga punya alasan jika keterlambatan pencairan bukan hal yang diduga duga seperti apa yang diungkapkan dalam pemberitaan, tetapi dimungkinkan ada hal-hal administrasi atau kebijakan lain sesuai keharusan,”ucapnya. (Rsd)