Bobol Kantor Pak Lurah, Tiga Pelaku di Ringkus Polisi

oleh -293 Dilihat

 

SUBANG, garisjabar.com- Jajaran Sat Reskim Polres Subang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian. Ketiganya yakni berinisial WN (44) YY (33) dan Uj (40) ditangkap karena mencuri di Kantor Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan SH, didanpingi Kasat Reskim Polres Subang AKP M. Wafdan menyampaikan, kepada media dalam jumpa pres, Kamis (25/3/2021)

Menurutnya, bahwa para pelaku dengan modus operandi melakukan pencurian. Sementara, dua pelaku berperan sebagai eksekutor yang masuk dengan cara merusak kunci gembok lalu mencokel jendela ruangan dengan menggunakan obeng.

Kemudian dua pelaku  langsung menggondol barang-barang tersebut, sementara  satu pelaku lainnya menunggu di mobil yang menjadi sarana  melakukan pencurian.

“Diketahui pada hari Selasa tanggal 2 Februari tahun 2021, sekira jam 06.00 WIB, di kantor  Kelurahaan  Dangdeur, Kecamatan Subang,” katanya.

Namun pihak kepolisian selain menangkap pelaku, mereka menyita barang-barang bukti berupa 1 set komputer PC merek Acer Aspire C22 model D19W2, dan satu  buah printer merek Epson L110 warna hitam.

Kejadian ini kantor Kelurahan Desa Dangdeur mengalami kerugian materil.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *