BNN Karawang Sesalkan Pemeriksaan Uji Narkotika Anggota Dewan Purwakarta Ada Apa?

oleh -310 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang menyesalkan tindakan YN oknum anggota DPRD Purwakarta yang menyebarkan hasil pemeriksaan uji narkoba ke khalayak, sementara hasil pemeriksaan uji narkoba itu bersifat rahasia.

Namun, proses hukum yang menimpa Politisi yang terjerat narkotika lalu berujung pada proses rehabilitasi sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Dalam Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi.

Selain itu, BNN Karawang mengancam tidak akan menjadikan hasil assement uji narkoba sebagai rekomendasi akhir.

Namun disampaikan salah seorang sumber di BNN Karawang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, BNN Karawang akan mencabut lagi hasil pemeriksaan uji narkoba yang sudah beredar itu. Hal ini, kata sumber di BNN Karawang, maka hasil tes urine pertama yang dilakukan di unit Narkoba Polres Purwakarta itu yang harus dijadikan acuan.

“Jadi hasil tes urine di Polres Purwakarta sebagai hasil yang utama, pemeriksaan uji narkoba di BNN Karawang dianggap tidak ada,” katanya.

Sesudah diberitakan seorang anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP berinisial YN diciduk satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta usai berpesta sabu di sebuah rumah di Ciganea, Minggu (31/7/2022).

Berdasarkan pemeirksaan Polres Purwakarta dengan ditemukannya barang bukti berupa Bong, namun ketiga orang tersebut mengakui habis menggunakan barang haram.

“Dari ketiga pelaku yang diamankan ini kami menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu yang telah digunakan. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kini ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Purwakarta,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Namun pada saat penyergapan unit narkoba di sebuah rumah Ciganea Kecamatan Jatiluhur, ketiga pelaku tengah berpesta narkoba jenis sabu. Dari tangan para tersangka petugas menyita berupa barang bukti alat hisap sabu.

Ketiga orang yang diamankan ini yaitu saudara YN, LA dan WW di tes urine hasilnya ditemukan zat amfetamin (positif). Namun akhirnya, petugas menggelandang ketiga orang tersebut ke Mapolres Purwakarta. (Rsd)