Beredar Video Hoaks, Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq

oleh -221 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar. com- Kejaksaan Agung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Onneri Khairoza SH. MH, menelusuri pembuat maupun penyebar video hoaks yang menarasikan oknum jaksa menerima suap terkait perkara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Kejaksaan Agung menyatakan video yang dinarasikan sebagai jaksa menerima suap di sidang Rizieq Shihab adalah hoaks. Kasi Intel (Kejari) Purwakarta Onneri Khairoza SH. MH, menyatakan video yang ramai diperbincangkan di media sosial itu adalah rekaman lawas.

Namun itu, yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016 itu. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima uang terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Desa kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.

“Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran yang menyebarkan berita viral juga hoaks,” kata Kasi Intel (Kejari) Onneri Khairoza SH. MH. Senin (22/3/2021).

Namun itu, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini” ujarnya.

Menurut, Kasi Intel (Kejari) Purwakarta Onneri Khairoza SH. MH, menyatakan tim Kejagung menelusuri pembuat video tersebut menggunakan alat yang dimiliki oleh lembaga Adhyaksa tersebut.

“Iya tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud,” katanya.

Kasi Intel Onneri Khairoza SH. MH, berharap meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial.

Sementara itu, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi  “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ” ucap Kasi Intel (Kejari) Onneri Khairoza SH. MH, Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *