PURWAKARTA, garisjabar.com- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Namun Ia menyoroti kinerja kejari serta jajaranya terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Purwakarta yang menyebabkan masalah dinilainya belum tercapai.
Utamanya dalam hal penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, belum ada satupun kasus dugaan korupsi yang dituntaskan penyidikan dan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Padahal sedikitnya ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sekarang ditangani Kejari Purwakarta.
Salah satunya kasus dugaan korupsi ini, dugaan penyelewengan anggaran terkait laporan keuangan Galuh Pakuan TV (GPTV) lembaga penyiaran publik milik Pemkab Purwakarta.
Menurutnya, ini jelas-jelas merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar untuk GPTV, diduga laporan tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya.
Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM PDI Perjuangan Purwakarta Asep Yadi Rudiana SH mengatakan masih banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan di Purwakarta.
Namun demikian, Asep optimis dengan semangat penegakan hukum atas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Purwakarta yang dipimpin Ibu Yulitaria SH dapat menuntaskan semuanya.
“Kami mendukung penuh, Kejaksaan Negeri Purwakarta bergerak menuntaskan kasus kasus korupsi,”kata Asep, Sabtu (13/11/2022).
Sementara itu, Asep mengaku pihaknya sudah melayangkan surat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk bersilaturahmi dan membahas hal ini lebih lanjut.
“Mungkin pihak kejaksaan masih mencari hari baik. Kita minta secepatnya Kejari Purwakarta menjadwalkan audensi dengan BBHAR,”ucapnya. (Rsd)