Bangunan Komersial di Atas Sungai Harus Dibongkar di Purwakarta

oleh -302 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin soroti soal bangunan Yogya Toserba Purwakarta, mendapati kenyataan adanya bangunan komersial di atas sungai, adalah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Baik yang dilakukan oleh pemilik bangunan maupun penentu kebijakan.

Selain itu, dari sudut pandang etika, membangun bangunan diatas sungai hukumnya adalah haram karena kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum.

Sementara aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, sehingga ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Kata Agus Yasin, tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Menurutnya dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Agus Yasin mengatakan, tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 ada sanksi yang ditetapkan jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.

“Sebab, jika tidak ditindak akan menimbulkan persoalan dan dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi.”Kata Agus Yasin. Sabtu (29/10/2022).

Namun atas hal tersebut, terkait perluasan pendirian bangunan “Yogya Departement Store”, yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman Keluragan Nagri Tengah yang di bangun di atas Sungai Cigalugur secara aturan harus dibongkar. Karena selain menabrak regulasi juga mengabaikan ketentuan yang sifatnya mengikat terhadap kepentingan masyarakat.

Agus Yasin pun menjelaskan, terhadap pelanggaran itu seharusnya pihak “Penegak Perda” melakukan tindakan, dan APH melakukan penyelidikan. Karena dimungkinkan dengan pembiaran mendirikan perluasan bangunan komersial di atas sungai.

“Patut diduga adanya “rasuah” terhadap oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam perijinan termasuk adanya keterlibatan oknum Anggota Legislatif yang bermain di dalamnya,”ucap Agus Yasin. (Rsd)