APH Harus Segera Menyelidiki Temuan Hutang Anggaran 2017

oleh -285 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Menyikapi terkuaknya utang belum terbayarkan oleh pemerintah Pemda Purwakarta tercatat sebesar Rp 28 miliar pada tahun 2017. Selain itu, antara lain belum cairnya (DBHP) untuk desa-desa belum terhitung yang lainnya.

Sementara tunggakan gaji honorer GTT sekitar Rp. 3,3 M serta belum terbayarkan sampai 2 bulan Siltaf untuk perangkat desa sekitar Rp. 17, 6 M.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin, patut diduga, ini sebuah kekacauan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran pada tahun tersebut.

“Persoalannya akan melibatkan banyak pejabat yang terkait dengan hal itu, dan bisa dianggap sebagai permufakatan jahat penyelewengan anggaran apabila temuannya mengarah pada penyimpangan penggunaan,”kata Agus Yasin.

Kata Agus Yasin, perlu diketahui bahwa APBD tahun tunggal harus diselesaikan pembayarannya tahun itu juga, jika dibebankan pada tahun berikutnya atau upaya lain pada tahun sekarang atas alasan apapun.

“Tanpa diketahui terlebih dahulu persoalannya dan atau terjadi kekeliruan, maka akan bertambah semakin banyak yang terlibat. Bisa saja Banggar sekarang juga terlibat,”ujar Agus.

Menurutnya, oleh karena itu persoalan hutang anggaran tahun 2017 harus dipertanggung jawabkan oleh pemegang kebijakan pada masa itu, tidak bisa jadi beban pemegang kebijakan saat ini.

“Sebab kalau sekarang dibayar, maka pemegang kebijakan saat ini bisa dianggap turut serta dalam kekacauan pengelolaan anggaran sekalipun berniat mengatasinya,”kata dia.

Untuk persoalan ini, kata Agus Yasin, DPRD jangan coba-coba bermain untuk menyiasati penyelesaiannya, karena jika dilakukan tanpa dasar yang jelas menyangkut persoalan hutang tahun 2017. Maka sama saja DPRD ingin menjerumuskan dirinya pada persoalan yang dimungkinkan berakhir di meja hukum.

Namun dugaan itu terendus, bahwa ada permintaan pihak lain kepada DPRD melalui pimpinan dan atau anggota tertentu agar hutang hutang itu diselesaikan melalui APBD 2023.

“Tentu ini sangat ganjil dan bertentangan dengan kepatutan, persoalan hutang tahun 2017 harus diurai terlebih dahulu secara transfaran dan bertanggung jawab. Apa alasan pada waktu itu anggarannya tidak cair, dialihkan dan atau dipergunakan kegiatan lain ?,”ujarnya.

Agus pun menyampaikan, ini akan menjadi masalah serius apabila ternyata anggaran anggaran tersebut terealisasi, namun dipergunakan kegiatan lain tanpa merubah nomenklatur.” Apalagi dipergunakan secara terselubung untuk kegiatan di luar kepentingan yang seharusnya,”ungkapnya.

Sementara oleh karena itu, terhadap persoalan hutang dan tunggakan tahun 2017 terkait (DBH) honor (GTT) dan belum terbayarnya 2 bulan Siltaf.

“APH harus segera melakukan investigasi, untuk membongkar kejanggalan dan keterlibatan pihak-pihak yang relevan dengan persoalan pengelolaan dan dugaan penyelewengan kebijakan anggaran 2017.”ucapnya. (Rsd)