Antrean BBM 8 Jam Kian Menyiksa Warga, LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang

oleh -64 Dilihat

Garisjabar.com- Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera meninjau ulang kebijakan terkait pembatasan dan jam operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini justru kian menyulitkan masyarakat dan tidak berhasil menambah kuota yang dibutuhkan, demikian disampaikan Sukma Hidayat saat ditemui Sabtu, (22/11/2025)

Sementara itu, fakta dilapangan
berdasarkan pantauan LAAGI, kebijakan tersebut malah menciptakan penderitaan baru. Baik itu masyarakat, pengguna kendaraan pribadi dan pengangkut sembako, terpaksa mengantre BBM Solar hingga tiga kilometer dan menghabiskan waktu selama 8 jam, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Mereka harus mengantre panjang dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi hanya untuk mendapatkan Solar, dan paginya mereka harus bekerja. Belum lagi yang paling miris, setelah antre panjang ternyata bahan bakar sudah habis,” kata Sukma Hidayat.

Ia mengatakan, semestinya kebijakan ini berfokus pada upaya penambahan kuota Solar, bukan malah menyulitkan dengan pembatasan jam operasional.

Tiga Poin Solusi yang Diajukan LAAGI

Sebagai solusi, LAAGI mengajukan usulan konkret kepada Gubernur Sumsel untuk meninjau kembali keputusan bersama pada tiga poin utama.

SPBU yang ditutup

1. Empat SPBU yang sebelumnya ditutup harus dibuka dan melayani kembali penjualan BBM Solar dengan pembatasan ketat, yaitu hanya untuk melayani kendaraan Golongan I (pribadi). Kendaraan truk dan bus tidak dilayani di lokasi ini.

Pembagian Jam Operasional Berdasarkan Pelat Nomor

2.Untuk 14 SPBU yang saat ini beroperasi pada pukul 22.00 – 04.00 WIB, jam layanan harus diubah dan dibagi, yakni Pukul 06.00 – 12.00 WIB, Khusus kendaraan bernomor pelat ganjil.
Pukul 12.30 – 17.00 WIB: Khusus kendaraan bernomor pelat genap.
Pukul 20.00 – 00.00 WIB: Untuk semua jenis kendaraan.

SPBU Tanpa Pembatasan

3. Tujuh SPBU yang ditunjuk agar tetap melayani kembali penjualan sesuai dengan jam operasional normal.

“Kami berharap solusi dan saran ini dapat menjadi pertimbangan bagi Gubernur Sumatera Selatan, untuk meninjau kembali keputusan terhadap pembatasan dan jam operasional penjualan bahan bakar minyak jenis tertentu demi meringankan beban masyarakat,” ucap Sukma Hidayat. (Syaiful)