Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Pernah Terjerat Kasus Narkotika, Bicara Soal Mutasi dan Rotasi Tendensius

oleh -184 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin mengatakan apa yang diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Purwakarta, Yadi Nurbahrum, terkait mutasi dan rotasi pejabat Pemda yang dilaksanakan pada hari Jum’at (10/3/2023). Sehingga dirinya tendensius dan diduga “by order” dari pihak tertentu.

Menurut Agus Yasin, Yadi Nurbahrum yang pernah terjerat kasus narkoba di Polres Purwakarta.

“jika dimaknai dari konotasi serta muara pengucapannya, sepertinya dia ingin menggurui dan mengintervensi kewenangan pihak eksekutif. Lebih jauhnya dia diperalat pihak lain menjadikan persoalan mutasi dan rotasi pejabat itu sebagai ajang untuk menabuh kegaduhan,”kata Agus Yasin. Senin (13/03/2023).

Dikatakan Agus Yasin persoalan mutasi dan rotasi pejabat adalah mutlak urusan eksekutif, sementara legislatif fungsinya sekedar pengawasan. Perlu ditegaskan rotasi dan mutasi ASN merupakan hak prerogatif (hak istimewa) yang dimiliki kepala daerah dan dilindungi undang-undang.

Namun jika kemudian ada ungkapan akan membuat laporan dari temuan rotasi dan mutasi ke BKN maupun ke KSN, kata Agus pertanyaannya yang bersangkutan itu apakah seorang anggota DPRD atau anggota sebuah organisasi masyarakat ?

Menurut Agus Yasin, perlu juga dipertanyakan apakah ungkapannya murni pendapat dirinya atau sekedar bahasa titipan ? Nanti kita ukur kapasitasnya, manakala masyarakat datang mempertanyakan persoalan rencana interpelasi.

“jika persoalan itu didramatisir dan dipolitisir, kemudian didorong untuk dilakukan interpelasi. Tentunya sikap yang akan ditimbulkan DPRD akan memancing juga reaksi masyarakat, bahkan bukan mustahil persoalan pribadi Yadi Nurbahrum yang pernah terjerat kasus Narkoba akan turut diungkap lagi oleh masyarakat,”ucap Agus Yasin. (Rsd)