BANDUNG-Garisjabar.com
Andri Salman sebagai Pjs Dirut PD Pasar. Pemberhentian itu dilakukan seiring penetapan status tersangka terhadap Andri.
Namun,berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.2/Kep.612-Ek/2019 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2019, Andri Salman secara resmi diberhentikan dari jabatan Pjs Dirut PD Pasar. Melalui surat dia juga diberhentikan sementara sebagai Dirum dan Keuangan PD Pasar.
Hal ini, Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat Bambang Suhari menyatakan, pemberhentian dilakukan agar Andri Salman bisa lebih fokus menghadapi masalah hukum yang sedang berjalan. Selain itu, guna menjaga kinerja PD Pasar tetap berjalan maksimal.
Pak Wali sudah minta agar saudara Andri Salman menghormati hukum. Beliau juga meminta agar Badan Pengawas melakukan konsolidasi internal, sehingga kinerja perusahaan tetap terjaga, kinerja memperoleh pendapatan dan penataan tetap jalan,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (1/8/2019).
Sementara, lanjut dia, posisi Pjs Dirut PD Pasar akan dijabat oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Lusi Lesminingwati sambil menunggu direktur utama definitif terpilih.
“Kenapa memilih Bu Lusi, karena beliau berpengalaman dalam bidang pengawasan dan pengelolaan BUMD. Beliau juga mantan Kabag Perekonomian sehingga memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung Asep Saeful Gufron menambahkan, akan segera menyiapkan tim panitia seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat. Pansel tersebut akan menyiapkan proses seleksi, mulai tahapan administrasi hingga tahapan lainnya.
“Untuk menentukan direktur definitif, kita sedang menyiapkan tim seleksi sambil menunggu Pak Wali pulang dari ibadah haji,” ucap Asep Saeful
Sebagaimana diketahui, Andri Salman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga menyalahgunakan aset deposito senilai Rp2,7 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar pada 2017 lalu.(Frn)