Garisjabar.com– Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan retreat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah perlu menjelaskan sejak awal pentingnya penyelenggaraan retret kepala desa yang dilakukan di tengah-tengah efisiensi anggaran.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menyebutkan kegiatan retreat yang bersifat non-esensial) dinilai bukan merupakan kegiatan wajib pemerintahan desa dan tidak memiliki luaran kinerja yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.
Selain itu, penggunaan dana DBHP yang mencapai miliaran rupiah, untuk retreat kepala desa atau perangkat desa dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara dan termasuk dalam ancaman tindak pidana korupsi.
Menurutnya, mengenai Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) di Purwakarta yang diduga menggunakan dana DBHP untuk kegiatan retreat senilai Rp 8 juta rupiah, dengan total keseluruhan se kabupaten mencapai Rp 1,46 miliar.
Sementara, baik Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN maupun DBHP (dari APBD) memiliki prioritas penggunaan yang diatur ketat, umumnya untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan operasional pemerintahan yang esensial.
“Bukan untuk kegiatan seperti retreat atau membangun kantor desa. Harusnya berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat,” kata Agus Yasin. Senin (8/12/2025).
Agus Yasin menambahkan, klaim bahwa pembiayaan retreat “sesuai Perbup”. Dinilai sebagai manuver regulatif, untuk memaksa anggaran desa membiayai kegiatan di luar ketentuan.
“Pemkab Purwakarta dan DPMD tidak bisa bersembunyi di balik Perbup, sebab regulasi daerah tidak boleh menabrak aturan Pusat,” ujarnya.
Agus juga menegaskan, apabila Perbup dipakai melegalkan penggunaan dana yang tidak sah, maka pembuat dan pelaksananya ikut menanggung beban tanggung jawab hukum.
Baik itu Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara tetap menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar. Mereka dapat terseret temuan audit, seterusnya wajib mengembalikan dana, bahkan bisa masuk ranah pidana apabila APIP atau BPK menemukan unsur kerugian negara.
“Retreat yang seharusnya menjadi kegiatan penyegaran, justru dimungkinkan berpotensi menjadi bom waktu hukum bagi berbagai pihak,” ucapnya. (Rsd)

