Bupati Harus Tindak Tegas Pejabat yang Tidak Disiplin

oleh -235 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com– Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin, menyoroti adanya oknum pejabat pimpinan tinggi daerah, belakangan ini menunjukan sikap yang kurang patut. Bahkan pernah mengajukan pengunduran diri namun ditarik kembali berkasnya.

Namun sebagai bentuk ketidak puasan dimutasinya beberapa orang bawahan dilingkup kerjanya. Secara terselubung melakukan perlawanan pasif serta sering mangkir tanpa alasan.

“Jika memang sudah tidak nyaman, kenapa tidak mengundurkan diri saja dalam jabatannya. Karena selain akan mengganggu tatanan kerja, sisi lainnya banyak potensi yang lebih kompeten untuk menggantikannya,”kata  Pengamat Kebijakan Publik, Agus  Yasin.Senin (30/01/2023).

Menurut Agus Yasin, perilaku dan tindakan oknum pejabat tersebut sudah tidak etis, karena secara tidak langsung memperlihatkan ketidak loyalan dan pembangkangan terhadap pemegang kekuasaan.

Kemudian ditinjau dari peraturan kepegawaian selaku ASN, jelas merupakan pelanggaran disiplin. Yang salah satu pelanggarannya adalah tidak mentaati ketentuan, itu tidak profesional dan bertindak kurang patut mengacu pada etika jabatan. Perbuatan tersebut selaku ASN yang menempati jabatan pimpinan tinggi yang bersanngkutan bisa dikenakan hukuman disiplin.

“Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada Peraturan Pemerintah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan BKN.”Ungkap Agus

Sementara dalam Peraturan Pemerintah telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati, dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Dikatakan Agus Yasin, sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pejabat pimpinan tinggi yang melanggar ketentuan dan kepatutan, bupati tidak perlu segan untuk bertindak tegas memberikan hukuman. Karena selain untuk efek jera bagi yang bersangkutan juga pelajaran bagi pejabat pejabat lainnya.

“Hukuman yang diberikan itu, berupa pemotongan tunjangan kinerja. Mutasi jabatan dalam lingkup perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama, perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dengan status jabatan yang sama,”ujar Agus.

Kata Agus Yasin, etika pejabat pimpinan tinggi merupakan refleksi tentang standar norma yang menentukan baik buruk, benar salah perilaku serta tindakan. Dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sesuai kode etik.

Tujuan kode etik dibuat, adalah agar pejabat bersikap profesional dalam menjalankan amanahnya serta menjaga marwah pemerintahan dalam lingkupnya. Hal lain adalah, dengan adanya kode etik akan melindungi perilaku dan tindakan itu sendiri dari perbuatan yang tidak profesional. (Rsd)