Repdem Purwakarta Laporkan Soal Perusakan Aset Desa

oleh -229 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Anne Ratna Mustika adalah salah satu perempuan sebagai kepala daerah di Kabupaten Purwakarta.

Peranan Anne Ratna Mustika dalam memimpin sangat besar. Ia bahkan menjadi sosok yang baik ke semua kalangan baik di lingkungan pemkab maupun masyarakat.

Selain itu, Anne Ratna Mustika aktif berjuang di Kabupaten Purwakarta yang bersih, karena tidak mau menjadi budak dari orang yang ingin menguasainya.

Hal ini, terkait pengcopotan dan atau penghilangan stiker Bupati pada Ambulance, yang diduga terindikasi bentuk perlawanan atau pemberontakan terhadap atasan dalam hubungan dinas yang lazim disebut inssubkordinasi oleh beberapa Desa secara masif.

DPC REPDEM Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada hari Rabu (13/10/2022).

Sementara untuk menegaskan, bahwa secara organisasi REPDEM ingin memberikan pembelajaran kepada pihak pihak yang dianggap melanggar kepatutan, serta mengingatkan terhadap prilaku kurang etis yang ditunjukan desa-desa tertentu melalui aparatnya dan atau pihak suruhan.

Namun disisi lain dilaporkannya persoalan pencopotan dan atau penghilangan stiker Bupati Purwakarta pada Ambulance beberapa desa, sehingga DPC REPDEM Kabupaten Purwakarta menganggap Ambulance dengan segala bentuk asesorisnya merupakan aset yang pengadaan dan pemeliharaannya diperoleh dari anggaran pemerintahan desa.

“Anggaran tersebut adalah anggaran yang diperoleh dari rakyat, maka sepatutnya sebelum melakukan pencopotan ada konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu, apalagi selanjutnya stiker Bupati itu diganti dengan branding “Kidang Pananjung”.Kata Asep Yadi Rudiana, Kamis, (13/10/2022).

Selain itu, penggantian stiker itu juga perlu dipertanyakan, atas instruksi siapa dan menggunakan anggaran dari mana biaysaannya ?”Jika pembiayaannya dari kas desa, tentu pertanggung jawabannya harus jelas. Sebab kalau ternyata benar, maka bukan mustahil persoalan hukumnya semakin bertambah.” Ujarnya.

“Intinya selain perbuatan melawan hukum terkait perusakan aset, juga dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran,”ucap Asep. (Rsd)