PURWAKARTA, garisjabar.com- Daftar 6 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang tidak hadir saat diminta klarifikasi oleh Badan Kehormatan pada hari Jumat (30/92022).
Namun diketahui, siang tadi Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta Andriyani, melakukan pemanggilan atas tindak lanjut laporan perihal pelanggaran kode etik dan kejahatan ketatanegaraan yang dilakukan oleh 24 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta belum lama ini.
Sementara dugaan pelanggaran tersebut meliputi upaya pemboikotan Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Purwakarta yang membahas soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman, yang digelar pada tanggal 12 September 2022 dan tanggal 14 September 2022 lalu.
Ketua BK DPRD Kabupaten Purwakarta, Andriyani mengatakan, pemanggilan sejumlah anggota DPRD itu dilakukan pada pukul 13.30 tanggal 30 September 2022 bertempat di kantor DPRD Purwakarta.
“Kita lakukan pemanggilan terhadap 10 anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik, namun yang hadir hanya 4 orang,”kata Andriyani.
Selain itu, siapa saja anggota DPRD yang tak hadir dalam proses klarifikasi tersebut berikut daftarnya :
1.Oja Sutisna (Partai Golkar)
2.Tuti Rohani (Partai Golkar)
3.Dias Rukmana Praja (Partai Golkar)
4.Putriarti Putih (Partai Golkar)
5.Muhtarom (Partai Golkar)
6.Hidayat (PKB).
Hal itu, dalam pemanggilan tersebut ia menyebutkan akan dilakukan secara bertahap mengingat aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kejahatan tatakelola kenegaraan beberapa waktu lalu.
“Kita klarifikasi, karena yang diadukan adalah masalah ketidakhadiran anggota DPRD (saat rapat paripurna), BK mempertanyakan seputar ketidakhadiran mereka itu,”ucapnya.
Dari 10 orang anggota DPRD Purwakarta yang menghadiri pemanggilan BK DPRD hari ini adalah.
1.Ina Herlina (PDIP)
2.Lina Yuliani (PDIP)
3.Asep Abdulloh (Partai Berkarya)
4. Asep Chandra T.K (Partai Demokrat)
Pada saat ditanya soal apakah ada sanksi khusus yang akan didapat oleh anggota yang tidak hadir meski sudah 3 kali pemanggilan Andriyani menyebut hanya soal administratif.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah masalahadministrasi,”kata Andriyani. (Rsd)