Enam Orang Anggota Dewan Abaikan Pemanggilan Ketua BK DPRD Purwakarta

oleh -314 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta Andriyani memanggil 10 orang anggota DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakhadirannya dalam dua kali persidangan paripurna TK II yang membahas (Raperda) (PPA) 2021 dan (Raperda) (PSU) yang digelar tanggal 12 dan 14 september lalu.

Sementara dari 10 anggota dewan yang dipanggil Ketua BK hanya 4 orang yang hadir. Selain itu, pamanggilan tersebut masih dalam proses klarifikasi.

“Kami sudah menggundang dari 10 anggota dewan hanya 4 anggota yang hadir, entah apa alasannya ketidak hadiran dan juga alasannya apa,”kata Ketua BK Andriyani, saat di temui di kantornya. Jumat (30/9/2022).

Andriyani mejelaskan, anggota dewan yang tidak hadir saat pemanggilan itu harus ada yang bisa dibuktikan yang sakit ada surat sakitnya.

Pemanggilan oleh BK DPRD itu dilakukan setelah adanya aduan-aduan dari masyarakat Purwakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dalam melaksanakan rapat paripurna yang dilakukan 24 anggota DPRD.

Kata Ketua (BK) DPRD Purwakarta Andriyani, mengingatkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena memeriksa pelapor maupun terlapor. Sedangkan dalam waktu dekat juga akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan.

“Pemanggilan ini tiga kali, dan yang hadir tadi Asep Abdulah, Lina Yuukliani, Hj.Ina Herlina, Yadi Nubrahrum,”ujarnya.

Selain itu, dalam surat pemanggilan tersebut dituliskan menindak lanjuti surat aduan dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) dengan nomor surat 015/Formata/x/2022.

Bahkan menuntut agar DPRD Purwakarta segera mempercepat putusan Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan yang tidak menghadiri pada rapat paripurna. (Rsd)