Ketua BK Panggil 10 Anggota DPRD Purwakarta Langgar Kode Etik

oleh -268 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta Andriyani memanggil 10 orang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan yang tidak hadir dalam dua kali persidangan paripurna TK II  tentang pembahasan (Raperda) (PPA) 2021 dan (Raperda) (PSU) yang digelar tanggal 12 dan 14 september.

Sementara 10 anggota dewan dipanggil BK setelah dilaporkan aduan-aduan dari masyarakat Purwakarta karena diduga melanggar kode etik dan tata tertib dalam melaksanakan rapat paripurna. Jumat (30/9/2022).

Selain itu, dalam surat pemanggilan tersebut dituliskan menindak lanjuti surat aduan dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) dengan nomor surat 015/Formata/x/2022.

Ketua BK DPRD Purwakarta Andriyani, sudah memegang surat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 10 anggota dewan.

“Benar kami memanggil 10 orang hari ini dan Insyaa allah kami masih dalam relnya kami sebagai BK dan ini keseriusan kami dalam menanggapi aduan dari masyarakat,”kata Andriyani.

Hal ini, 10 anggota DPRD dari tiga partai diantaranya  Lima orang dari Golkar, satu dari PKB, dua dari PDIP, satu dari Demokrat dan satu dari berkarya seperti yang tertera dalam surat pembwritahuan pemanggilan dengan nomor surat PR.10.04/926/DPRD yang ditanda tangani oleh ketua Badan Kehormatan DPRD Purwakarta Andriyani.

Agus Yasin sebagai pengamat dan pemerhati Purwakarta mengatakan, mudah-mudahan BK tegak lurus dalam menjalankan tugasnya demi mengembalikan marwah DPRD di mata masyarakat.

“Kita kawal dan lihat saja bersama sama masyarakat semua kinerja Badan Kehormatan DPRD purwakarta, bisa tidak mereka menjalankan amanah UU,”ucapnya. (Rsd)