KLHK Tak Segan-Segan Apabila Ada Oknum Bermain Kejahatan Galian C

oleh -238 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera sikapi soal penambangan galian C ilegal yang ada di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Pendi (53) warga Maniis menyebutkan, harus segera disikapi oleh pemerintah pusat untuk turun ke daerah wilayah Maniis Kabupaten Purwakarta, karena sudah mengganggu aktivitas warga sekitar baik itu para pengendara yang melintas di sekitar lokasi.

“Kan sudah ada contoh waktu di Sukatani Purwakarta, pelaku tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana lingkungan hidup,”kata Pendi. Minggu (16/1/2022).

Namun, penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi tersebut.

Selain itu, aktivitas galian C menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat yang melintas di wilayah sekitar.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, Ditjen Gakum, Sustyo Iriyono mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan sangat luar biasa. Apabila ada oknum Pejabat yang turut bermain dalam kejahatan ini tidak akan segan-segan.

Namun Ia pun tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, juga termasuk kejahatan tambang ilegal yang menyebabkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara, ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling 10 banyak dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pendi warga Maniis mengatakan, pengusaha galian C di Purwakarta tidak pernah ada kapok-kapoknya mungkin saja dibelakang para pengusaha galian C ada mafianya.”Ko bisa berani dan tidak pernah ada kapoknya, berarti benar dugaan saya ada oknum pejabat,”ucap Pendi. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *