Tiga Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

oleh -326 Dilihat

SUBANG, garisjabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu seberat 80, 65 kilogram dan Extancy Inex 30 butir. Para tersangka berinisial GW, LR, dan KS. Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel Mapolres Subang. Kamis (25/3/2021).

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniwan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Ronih dalam jumpa pres di Mapolres Subang menyampaikan, bahwa ketiga tersangka pengedar sabu-sabu dan extracy inex dengan modus operandi denfan cara transfer  peta map ditempat.

“Para tersangka dengan mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu seberat 80,65 kilogram, dan extracy inex 30 butir dengan cara di transfer peta map di tempat,” kata AKBP Aries Kurniwan.

Pada saat ditangkap pihak kepolisian, tiga tersangka pengedar sabu-sabu tak berdaya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI namer 35 tahun 2009  tentang pemberantasan narkoba,” ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *