Soal Galian Tanah Merah, Pemkab Purwakarta Katempuhan Buntut Maung

oleh -426 Dilihat

Soal Galian Tanah Merah, Pemkab Purwakarta Katempuhan Buntut Maung

PURWAKARTA, garisjabar.com- Galian tanah merah di Kecamatan Sukatani, Purwakarta jadi polemik karena menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, licin, dan banyak keluhan berdatangan dari warga maupun pengguna jalan arteri Purwakarta-Padalarang itu.

Namun, masyarakat perlu tahu berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.

Hal ini, Pemerintah Daerah Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut atau dengan kata lain katempuhan buntut maungnya saja.

Sementara itu, kewenangan Pemda Purwakarta adalah memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang Galian C tersebut sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai.

Namun, sidak Galian C tersebut di Sukatani Purwakarta, dipimpin langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan jajarannya seperti DPMPTSP, Satpol PP, pada Selasa 26 Januari 2021. Nimbrung hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M Nurcahya mengungkapkan banyak titik di lokasi Galian C Sukatani yang tidak berizin alias melanggar tata ruang. Makanya aktivitas Galian C tersebut langsung distop per hari ini Selasa 26 Januari 2021.

“Tapi ternyata di lapangan ada juga lokasi tanah yang di luar izin yang dia mohonkan. Maka hari ini kita tegur, kita lakukan sidak, karena di lapangan ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perijinan yang mereka ajukan. Jadi kita hentikan dulu,” ujar Nurcahya.

Selanjutnya Nurcahya menerangkan sanksi penghentian tersebut sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang. Dia menegaskan, izin yang terkait tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan bila memiliki perizinan. Dihentikan dulu sampai dengan mereka selesai mengurus perizinannya,” katanya.

Sehingga Nurcahya mengatakan, pihaknya akan terus memantau agar aktivitas galian C berhenti hingga perizinan selesai diurus. Bila tidak mengindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sanksi sesuai Perda, termasuk dengan mengerahkan Satpol PP.

“Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan perda tata ruang yang berlaku. Tadi teman teman kita dari satpol pp sudah ada ya,” ucapnya Nurcahya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *