PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 189 perkara sejak tahun 2020.
Namun, dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi BB narkotika.
Kejari Andin Adyaksantoro, SH.S,Pd.SE,MH.MM mengatakan, bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“162 perkara narkotika, dinas kesehatan sebanyak 5 perkara dan tindak pidana lainnya tidak pidana umum lainnya 22 perkara total seluruhnya 189,” ujar Andin Adyaksantoro. Rabu (2/12/2020).
Barang bukti yaitu sabu 5,54,556 grm, barang-barang selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda).
Kejari mengatakan, untuk kasus tipikor ada satu kasus tapi masih dalam proses.
“Untuk kasus tipikor masih dalam proses,” ucap
Andin Adyaksantoro. (Rsd)

