Jaksa Agung Lantik 3 Jaksa Agung Muda

oleh -534 Dilihat

JAKARTA, garisjabar.com- Gelar Pelantikan tiga Jaksa Agung Muda (JAM), terkait kasus terpidana  korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.  Namun itu, disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik dan melakukan serah terima jabatan tiga jabatan Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu jabatan Staf Ahli Jaksa di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Hal ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pergantian tiga Jaksa Agung Muda tidak berkaitan dengan bergulirnya kasus Djoko Tjandra yang diduga menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

“Saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat di publik,” kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus pertemuan dengan Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra.

Sementara, Pinangki pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut.

Sehingga dalam pelantikan tersebut Jaksa Agung mengatakan, kinerja Jaksa Agung Muda senantiasa akan terus dievaluasi sebagai salah satu bentuk penyegaran organisasi. Namun, dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Jaksa Agung Muda untuk dapat terus bekerja secara optimal.

Hal ini, pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Saat ini, pejabat yang dilantik yaitu Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Mutasi dan rotasi alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk lebih meningkatkan kinerja,” ucap  Burhanuddin. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *