Garisjabar.com– Maraknya Penambang galian tanah merah ilegal di Kabupaten Purwakarta, namun kini masyarakat mengeluhkan sehingga merasa terganggu dengan kebisingan Beko yang mengeruk tanah tersebut juga lulalang drum truk dimalam hari.
Ketua (KPP) Purwakarta, Munawar Holil mengatakan, kerusakan lingkungan akibat galian tanah merah dibeberapa lokasi khususnya di Kabupaten Purwakarta, sudah sangat memprihatinkan. Namun galian tanah merah tersebut yang dianggap liar sehingga meresahkan masyarakat Purwakarta.
Di lokasi galian, nampak kendaraan drum truk yang sedang parkir akan mengisi tanah merah. Sehingga kendaraan-kendaraan tersebut diusir oleh ema-ema sambil teriak-teriak dengan nada kasar karena kesal. Pasalnya, hingga tengah malam proses pekrjaan masih berjalan dan merasa terganggu dengan suara bising.
“Iya, sangat prihatin sekali dengan adanya galian tanah merah karena suara yang ditimbulkan cukup mengganggu waktu istirahat warga khususnya yang berada di sekitar lokasi galian,” ujar Munawar Holil, saat dihubungi melalui seluler. Minggu (19/7/2020).
Munawar Holil menjelaskan, maraknya galian tanah merah Ilegal khusunya di Kabupaten Purwakarta seharunya penambang galian tanah merah di wilayah Purwakarta ditutup semuanya karena itu ilegal.
“Jadi jangan sampai ada yang buka satupun galian tanah merah di Kabupaten Purwakarta, sebaiknya pemerintah dan pihak kepolisian harus benar-benar tegas menangani semua ini,” kata Munawar Holil.
Sementara, dinas ESDM Provinsi menyebutkan, apabila galian tersebut sudah ditutup oleh Satpol PP dan ternyata masih bandel mereka akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Apabila ditangani oleh pihak kepolisian maka sanksi yang akan diberikan bisa sangat berat karena bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral, Energi dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar.
Ketua (KPP) Purwakarta, Munawar Holil, meminta pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku usaha galian C tanpa izin.
“Berikan hukuman sesuai aturan yang ada sehingga menjadi efek jera kepada mereka yang melakukan penambangan ilegal itu,” ucap Munawar Holil. (Rsd)

