Pengamat Kebijakan Publik, WFH Berpotensi Menjadi Modus Pemborosan Terselubung APBD Purwakarta

oleh -48 Dilihat

Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) belakangan ini diterapkan di berbagai instansi pemerintah Kabupaten Purwakarta, patut dipertanyakan secara serius, jika tidak disertai mekanisme kontrol ketat dan penyesuaian fasilitas jabatan.

Tanpa dua hal tersebut, WFH berpotensi besar berubah menjadi modus pemborosan terselubung terhadap APBD Purwakarta.

Menurut Agus Yasin, secara prinsip, WFH seharusnya menjadi instrumen efisiensi, mengurangi biaya operasional kantor, mobilitas, hingga penggunaan fasilitas negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya, aktivitas fisik berkurang, tetapi berbagai fasilitas jabatan tetap berjalan penuh, seolah tidak ada perubahan pola kerja.

Ia menambahkan, ini adalah kontradiksi yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin pegawai tidak hadir secara fisik di kantor, tetapi kendaraan dinas tetap digunakan tanpa kontrol jelas. Biaya operasional tetap dibebankan penuh, tunjangan berbasis aktivitas tidak disesuaikan, dan konsumsi anggaran tetap tinggi tanpa korelasi dengan output kerja.

“Jika kondisi ini terjadi, maka WFH bukan lagi kebijakan efisiensi, melainkan pintu masuk praktik pemborosan yang dilegalkan oleh sistem,” kata Agus Yasin. Jumat (10/4/2026).

Ia menyebut lebih jauhnya, ketiadaan kontrol berbasis kinerja dalam skema WFH membuka ruang moral hazard. Laporan kerja berpotensi manipulatif, produktivitas sulit diukur secara objektif, serta pengawasan menjadi lemah dan administratif semata.

Lanjut Agus, tanpa sistem monitoring digital yang akuntabel, evaluasi berjenjang, dan audit internal yang berani. WFH hanya akan menjadi “cuti berjamaah yang dibayar negara.”

“Yang lebih mengkhawatirkan, jika fasilitas jabatan tidak ikut diefisienkan. Maka terjadi ketimpangan serius, pegawai WFO bekerja penuh dengan risiko dan beban nyata, sedangkan pegawai WFH menikmati fleksibilitas tanpa pengurangan fasilitas,” ujarnya.

Menurutnya, ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal keadilan dan integritas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas. Audit menyeluruh kebijakan WFH di setiap instansi, dan penyesuaian proporsional fasilitas jabatan berbasis penggunaan riil. Penerapan kontrol berbasis output (kinerja), bukan kehadiran semu, serta sanksi tegas bagi penyalahgunaan skema WFH.

Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan. Apakah WFH ini benar untuk efisiensi, atau justru menjadi kedok pemborosan anggaran yang terstruktur?

Kata Agus Yasin, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semu, yang menggerogoti keuangan daerah secara perlahan namun pasti. Karena pada akhirnya, setiap rupiah APBD yang bocor dalam bentuk apapun, adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. (Rsd)