Garisjabar.com- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Dusun Sukamaju, Desa Bojongbarat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/3/2026).
Kecelakaan ini melibatkan Mitsubishi Mikrobus Kobutri D 7919 AA dengan sepeda motor Honda Vario T 3441 IH itu mengakibatkan seorang pelajar perempuan berinisial AYA (15) asal Kabupaten Bandung Barat tewas.
Bus rute Wanayasa-Bandung tersebut dikemudikan seorang pria berinisial Y (51) warga Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan sepeda motor vario dikemudikan seorang pelajar perempuan berinisial S (15) warga Desa Sindangsari Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, yang berboncengan dengan korban.
Saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kapolsek Bojong, Iptu Budiman, menyampaikan, pada saat kejadian, mikrobus melaju dari arah Kecamatan Bojong menuju Kecamatan Wanayasa. Sementara sepeda motor korban melaju dari arah berlawanan.
“Sepeda motor yang dikemudikan saudari S yang berboncengan AYA kehilangan kendali sehingga oleng ke arah sebelah kanan dan berbenturan dengan mikrobus,” ujar Abah Budiman, panggilan akrab Kapolsek, Kamis (12/3/2026).
Akibatnya, kata Abah Budiman, S dan AYA terpental sementara sepeda motor yang dikendarai korban terlindas dan tersangkut di bawah mikrobus.
“Mikrobus berhenti setelah terganjal sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban S mengalami luka berat dan AYA meninggal dunia di perjalanan menuju RSUD Bayu Asih Purwakarta,” kata Abah Budiman.
Menurutnya, para korban sudah berada di RSUD Bayu Asih Purwakarta, sedangkan kasus kecelakaan ini kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta.
Abah Budiman juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda dan kendaraan roda dua lainnya, untuk lebih waspada saat berada di jalan raya.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Kami minta orang tua juga mengingatkan anak-anak agar lebih hati-hati ketika bersepeda di jalan utama,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau orang tua siswa melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor.
“Anak-anak harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Adapun aturan pembuatan SIM dengan batas umur 17 tahun,” ucapnya. (Rsd)

