Rumah Bantuan yang Terdampak Bencana di Panyindangan Ternyata Bukan Setatus Hibah

oleh -8 Dilihat

Garisjabar.com- Lahan milik Perum Perhutani yang digunakan untuk pembangunan rumah bantuan bagi warga terdampak bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, ternyata tidak berstatus hibah.

Sementara, lahan tersebut hanya digunakan dengan skema pinjam pakai.

Hal itu diungkapkan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta, Sutisna Sonjaya, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/1/2026).

Ia mengatakan, izin pinjam pakai lahan Perhutani tersebut akan berakhir pada Mei tahun ini.

Hal ini menjadi sorotan tajam terhadap pelaksanaan program rumah bantuan, namun mengingat proyek pembangunan sudah berjalan meski status lahan belum memiliki kepastian jangka panjang.

Menurut Sutisna, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama kontraktor pelaksana dinilai bertindak sembrono karena memulai pekerjaan tanpa kejelasan batas-batas lahan yang dipinjam oleh Perhutani.

“PPK dan kontraktor sudah memulai pembangunan tanpa terlebih dahulu memastikan dan menetapkan batas lahan yang dipinjam. Ini tentu sangat berisiko,” kata Sutisna.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Apakah pernah dilakukan pengukuran oleh pihak pemerintah daerah dan Perhutani untuk menentukan batas-batas lahan yang dipinjamnya?” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutisna menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ia menyebutkan, surat tersebut akan dijadikan dasar laporan pengaduan (lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sudah berkirim surat ke Dinas Perkim dan PBJ. Ini akan menjadi dasar laporan pengaduan kami ke APH agar dilakukan pemeriksaan terhadap PPK dan kontraktornya, karena terindikasi adanya penyelewengan atau mark up anggaran dalam program tersebut,” ucap Sutisna.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. {Rsd)