Garisjabar.com- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar alfa 0,7.
Diketahui, polemik penetapan UMK Purwakarta pada akhirnya berada di tangan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Hal ini menyusul tidak ditemukannya titik temu dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.
Menurut Om Zein, perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha menjadi alasan kuat diambilnya diskresi kepala daerah.
”Para pekerja sudah berjuang keras untuk mendapatkan alfa maksimal. Di sisi lain, para pengusaha juga sama-sama berjuang agar tetap berada di posisi alfa maksimal. Akhirnya muncul perbedaan, ada yang di 0,5, 0,6, sampai 0,7,” ujar Om Zein saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan yang berlangsung di Bale Nagri, Kantor Pemkab Purwakarta pada Senin (22/12/2025), hadir unsur akademisi yang mengusulkan kenaikan di angka 0,7. Akan tetapi, karena tidak tercapai kesepakatan, sesuai aturan, keputusan akhirnya diserahkan kepada bupati.
”Diskresi ini diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, tapi juga agar pengusaha tidak merasa terbebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih berat,” ucapnya.
Selain itu, dengan pertimbangan tersebut, Om Zein mengatakan, Pemkab Purwakarta memutuskan merekomendasikan UMK 2026 dengan alfa 0,7 kepada Gubernur Jawa Barat.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Om Zein menyebut alfanya tetap 0,7, namun menggunakan basis upah eksisting 2020.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa buruh akan terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga keputusan final ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat.
”Dorongan kami dari awal tetap di angka 0,9. Walaupun akhirnya ini menjadi diskresi bupati, kami tetap akan mengawal. Harapannya tentu di angka maksimal,” kata Wahyu.
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan sejumlah daerah industri lain, kenaikan UMK Purwakarta dengan alfa 0,9 sejatinya masih relatif tertinggal.
Hal itu lantaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) Purwakarta dinilai lebih kecil dibanding daerah seperti Bekasi yang menggunakan alfa maksimal.
”Dengan 0,9 saja sebenarnya kita masih tertinggal dari daerah lain yang PE-nya lebih besar. Tapi karena ada pertimbangan makro, investasi, dan kondisi perusahaan, akhirnya kita serahkan ke kebijakan bupati,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai lebih baik dibanding kebijakan pengupahan sebelumnya.
Ia juga menyoroti kebijakan pengupahan sektoral yang kembali mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
”Walaupun belum sempurna dan masih ada kendala, setidaknya ada sektor yang selama lima tahun tidak pernah naik, sekarang mengalami kenaikan. Itu patut kita syukuri,” katanya.
Diketahui sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 9 persen di Kabupaten Purwakarta, Senin (22/12/2025).
Aksi yang dipusatkan di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran, menyebabkan kemacetan panjang. Massa buruh memadati badan jalan dengan membawa spanduk, atribut organisasi, serta pengeras suara.
Arus lalu lintas sempat tersendat total dari dua arah. Bahkan, sejumlah ambulans yang melintas, baik membawa pasien maupun jenazah, sempat terhambat akibat kepadatan massa.
Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menegaskan tuntutan kenaikan 9 persen didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
”UMK Purwakarta saat ini Rp4.792.000. Kalau naik 9 persen, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp310 ribu per bulan. Itu masih sangat rasional dan mendesak,” ujar Indra.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dalam rapat Dewan Pengupahan.
”Apindo minta 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, dan kami tetap di 9 persen. Kalau pemerintah tidak berpihak kepada buruh, bagaimana kehidupan kami di 2026?” ungkapnya. (Don)
