Pejabat BPN Purwakarta, Tak Terlihat Batang Hidungnya Saat di Auden DPC Pospera Terkait Sertifikat

oleh -7 Dilihat

Garisjabar.com- Kepala Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Purwakarta, Juarin Jaka Sulistyo, yang sudah dijadwalkan audensi bersama DPC Pospera pada Selasa (25/11/2025) berubah menjadi drama.

Pospera hadir tepat waktu sesuai undangan resmi BPN pukul 09.30 WIB, namun pihak BPN yang sudah menentukan hari dan waktu justru mereka tidak terlihat batang hidungnya satu pun tampaknya merujuk pada ketidakhadiran seseorang atau perwakilan pihak BPN selama dua jam.

Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mengatakan dengan kekecewaannya terkait hal ini. “Mereka yang menentukan jam 9.30, tapi dua jam kami menunggu tanpa satu pun pejabat muncul,” kata Sutisna. Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, audiensi tersebut untuk meminta penjelasan terkait Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang hingga kini masih gelap tanpa kepastian.

“Kalau audiensi saja tidak bisa dihadiri, bagaimana mungkin penyelesaian PTSL yang mangkrak bertahun-tahun bisa diharapkan?” ujarnya.

Ratusan warga Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, hingga kini belum menerima sertifikat tanah meski berkas telah dikumpulkan sejak tahun 2019.

Lambannya proses penyerahan sertifikat ini memunculkan keresahan serta kekecewaan di tengah masyarakat.

Selain itu, program PTSL tidak akan berjalan dengan lancar apabila tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Hal ini, bukan tanpa alasan Pospera bersikap keras. Laporan masyarakat menunjukkan bahwa banyak berkas PTSL sudah lengkap.

Sementara, berkas administrasi sudah masuk, pengukuran sudah dilakukan, dan peta bidang tanah sudah tercatat dalam sistem, hingga sertifikat hak milik tak kunjung diterbitkan tanpa alasan yang jelas.

Sutisna menilai kondisi ini sebagai bukti tidak adanya transparansi dan ketidakseriusan BPN dalam menjalankan program negara.

“Ini sudah enam tahun. Kalau peta bidang sudah ada, apa lagi yang ditunggu? Warga lelah menunggu kepastian,” kata Sutisna.

Sutisna pun menyebutkan, sikap ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga pelecehan terhadap kepentingan publik yang berharap mendapat kepastian terkait hak tanah mereka.

Tak hanya itu, karena BPN Purwakarta tidak menunjukkan itikad baik, dia berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian ATR/BPN.

“Dengan sikap seperti ini, kami minta kementerian turun tangan. Evaluasi harus dilakukan,” ucap Sutisna.

Sutisna, mengatakan bahwa jika pejabat BPN kesulitan menghadiri audiensi yang mereka jadwalkan, atau mungkin memang benar mereka sedang “sibuk” mencari sertifikat-sertifikat PTSL yang entah hilang sejak tahun 2019.

Sampai berita ini diturunkan, saat mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini ke pihak BPN Purwakarta, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat di BPN Purwakarta terkait alasan ketidakhadiran maupun progres PTSL yang mangkrak enam tahun. (Rsd)