Garisjabar.com- Kasus kematian tragis Dina Oktaviani (21) pekerja minimarket atau alfamart yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Dina Oktaviani dibunuh oleh teman kerjanya yang dilakukan Heryanto (27) di sebuah rumah pelaku sedang kosong. Namun, pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, di tempat kerjanya di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
Polisi menetapkan rekan kerja korban sebagai tersangka, yaitu Heryanto (27) pembunuhan keji tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat seksual terhadap korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (27) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN,” kata AKP Aa Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta, pada Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pelaku diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, hingga pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual saat korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kata Aa Uyun, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, jasad korban hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang.
Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan juga menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.
Selain itu, barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Sementara, dari hasil olah TKP, “Kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti didalam proses penanganan perkara,” ujarnya.
Namun, hasil penyidikan pada saat tersangka membuang jenazah korban yang sudah terbungkus kardus, tersangka meminta bantuan terhadap kedua temannya yang sedang bekerja untuk membuang korban yang sudah terbungkus rapih di dalam kardus yang akan dimasukan ke dalam mobil tersebut.
Lalu pelaku mengatakan kedua temannya itu dengan dalih bahwa ada kiriman dari mahluk ghaib didalam kardus tersebut.
Pada saat kedua temannya ingin melihat didalam kardus tersebut, tidak boleh dibukanya, karena untuk mengatisifasi hal-hal yang tidak di inginkan.” Apabila dibukanya akan menimbulkan permasalahan karena kiriman ghaib atau mistis,” katanya.
Sementara itu, untuk upah kedua temannya masing-masing diberikan sebesar Rp 50.000,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka dengan ancaman pidana penjara minimum 20 tahun, dan maksimum hukuman mati,” ucapnya. (Rsd)