Timses Bupati Menjadi Penentu Pemenang Proyek APBD Kabupaten Purwakarta

oleh -33 Dilihat

Garisjabar.com- Sejumlah kontruksi atau istilah pemborong di Kabupaten Purwakarta, mengeluh karena banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan. Diduga oknum tim sukses menjadi penentu pemenang proyek APBD.

Menurut salah seorang Pemborong yang enggan disebutkan, semua proyek yang ada di Kabupaten Purwakarta dikuasi tim sukses bahkan jika pemborong dari luar ingin masuk melalui rekomendasi nya.

“Pemborong yang diduga orang kuat Bupati hampir menguasai 70 persen proyek dan yang bersangkutan setidaknya memiliki 10 perusahaan jasa yang hampir semua proyek Pemda dikuasi oleh tim sukses bupati,” kata salah seorang pemborong yang minta identitasnya dirahasiakan. Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, jasa pengadaan di Pemkab Purwakarta termasuk pembangunan puskesmas di salah satu Kecamatan dikerjakan oleh perusahaan milik E. Selain itu, ada juga okum di Bagian Umum Setda Purwakarta yang bermain proyek yang berstatus ASN adapula yang berstatus THL.

“Adanya oknum tim sukses yang sangat meresahkan dan menjadi polemik pembangunan di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin, menyoroti dugaan banyaknya proyek pemerintah daerah yang dikuasai oleh satu orang atau kelompok tertentu, hingga menimbulkan persoalan dan keresahan di kalangan masyarakat penyedia jasa.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya soal transparansi dan persaingan sehat dalam proses pengadaan, tetapi juga mengancam nilai-nilai kepatutan dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan.

“Secara prinsip, setiap kebijakan dan keputusan penyelenggara pemerintahan harus berlandaskan asas kepatutan, keadilan, dan akuntabilitas. Ketika sebagian besar proyek hanya berputar pada pihak yang sama, hal ini dapat diartikan sebagai bentuk penyimpangan etika dan pelanggaran prinsip persaingan sehat.” Ujar Agus Yasin.

Disebutkan Agus Yasin, fenomena ini tidak jarang berujung pada menurunnya kualitas pekerjaan dan efektivitas anggaran daerah. Proyek yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik justru berubah menjadi arena keuntungan pribadi.

Akibatnya, masyarakat dirugikan, baik dari sisi manfaat maupun keberlanjutan hasil pembangunan.

Selain itu, praktik semacam ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus menjamin kompetisi yang sehat, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam konteks etik, dominasi satu pihak dalam berbagai proyek daerah juga mencerminkan kemerosotan integritas birokrasi. Karena pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam setiap proses pemerintahan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pengaturan tender, maka hal ini dapat berimplikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tanpa kepatutan dan transparansi, pembangunan hanya akan menjadi panggung ketimpangan yang dibungkus rapi oleh formalitas prosedural,” pungkasnya. (Rsd)