Garisjabar.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dianggap tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat secara menyeluruh dan utuh, yaitu mengawasi kinerja pemerintah Kabupaten Garut.
Meskipun telah jelas ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha besar, tetap dibiarkan dan tidak bertindak tegas.
Pernyataan tersebut secara lantang diucapkan Sekertaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, di Sekretariatnya, Minggu, (5/10/2025).
DPRD Kabupaten Garut yang seharunya melakukan pengawasan baik dari hal terkecil maupun yang besar. Kali ini, belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Selain itu, DPRD dinilai belum menunjukan ketegasan dalam bidang pengawasan, yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal Pemerintah Kabupaten Garut untuk menindak PT. Jakarta Inti Land (PT. JIL).
“Ini jelas-jelas melanggar hukum dan telah ada hasil audensi sebelumnya dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Garut H. Nurdin Yana, ” kata Ridwan Kurniawan, di Sekretariat GLMPK.
Menurutnya, GLMPK telah berkirim surat meminta audensi dan eksekusi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut sejak 27 Agustus 2025.
Selain itu, beberapa surat yang terakhir surat dari GLMPK Nomor: 062/9/GLMPK/2025, tertanggal 25 September 2025. Sementara, untuk permohonan kepastian jadwal audensi dan eksekusi hingga saat ini belum juga ada jawaban pasti.
“Apabila dalam waktu dekat masih tidak memberikan jadwal untuk audensi dan melakukan eksekusi, kami akan paksa dengan menggelar aksi masa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, beraninya menegakan aturan hanya kepada rakyat kecil atau rakyat biasa, sementara kepada oknum pengusaha dan perusahaan.
” Pejabat ini seolah matanya tak melihat seperti orang buta, hingga telinganya pun tidak mendengar, tangannya tidak bisa membuat surat perintah eksekusi, entah apa yang masuk ke laci,” kata Ridwan.
Permasalahan ini, sambung Ridwan, telah dibahas dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Garut, dan BBWS juga unsur dinas terkait meninjau kelokasi.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi pemerintah berjanji akan bersurat ke BBWS. ” Apakah Pemkab Garut sudah bersurat atau belum, atau hanya omon-omon doang?,” ujarnya.
GLMPK mengaku telah berkirim surat meminta audensi kepada Bupati Garut, tetapi tidak pernah ditanggapi. selembar pun,” Mungkin suratnya harus seperti skripsi, yang jadi pertanyaan kami, apakah surat itu akan dibaca atau hanya lewat saja,” ungkapnya.
Ridwan menegaskan, dalam konteks penegakan hukum pihak yang berwenang bisa melakukan pembatasan terhadap garis sempadan sungai yang dilanggar oleh PT. JIL.
“Halaman yang depan gedung supermarket tidak boleh diaspal, dan izin penggunaan genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA yang kami duga kuat PT. JIL belum mengantongi izin,” kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, saat dihubungi media mengatakan, audensi pertama yang diajukan GLMPM sudah diterima oleh Komisi II.
“Kami harus melakukan pendalaman, salah satunya akan melaksanakan kunjungan ke BBWS Cimanuk Visanggarung untuk minta kepastian soal ini,” ucapnya. (Frn)