Garisjabar.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, dalam belanja bahan bakar Minyak dan pelumas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp303.786.000,00 dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 1.205.725.884,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK menemukan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp303.786.000,00 dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp1.205.725.884,00.
Temuan LHP BPK tersebut, bukan sekadar administrasi, akan tetapi mencerminkan problem klasik tata kelola, hingga lemahnya pengawasan internal, serta dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran
Adanya temuan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut, mendapat reaksi dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin.
Menurut Agus Yasin, secara analisis, menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menegaskan, bahwa Kepala Dinas (PA) bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, wewenang teknis bisa dilimpahkan Kesekretariatan Dinas.
UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan, pejabat pengelola keuangan yang wajib mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Permendagri No. 77 Tahun 2020 memperjelas, bahwa Kepala Dinas selaku PA bertanggung jawab secara hierarkis. Sekretaris Dinas selaku KPA bertanggung jawab secara operasional, PPK dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab administratif dan teknis penatausahaan,” Kata Agus Yasin. Sabtu (20/9/2025).
Agus Yasin menegaskan terkait temuan BPK tersebut, bola panas ada di tangan Inspektorat, Bupati, dan APH. Apakah berani menindaklanjuti sesuai ketentuan, atau sekadar membiarkan catatan BPK ini mengendap dalam laporan tahunan. (Rsd)