Garijabar.com- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin mengatakan Menteri Lingkungan Hidup tak serius mengeksekusi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Cikolotok yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.
Pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) Cikolotok yang seharunya tidak lagi membuang sampah di TPA tersebut, namun jika melanjutkan praktik pembuangan terbuka atau open dumping tidak sesuai standar.
Hal ini, untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar.
Menurut Agus Yasin, seharunya Menteri Lingkungan Hidup harus segera melakukan pengeksekusian secepatnya, karena ini akan membahayakan lingkungan.
“Jika Menteri Lingkungan Hidup tak serius menanggapi persoalan ini, akan mengakibatkan resiko tinggi, dan juga kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar,” kata Agus Yasin. Kamis (28/8/2025).
Agus Yasin, menyampaikan bahwa sistem pembuangan sampah terbuka sangat berbahaya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Menteri Lingkungan Hidup jangan tutup mata harusnya segera melakukan eksekusi TPA Cikolotok tempat pembuangan akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius,” ungkap Agus Yasin.
Kata Agus Yasin, seluruh TPA yang menerapkan sistem open dumping di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya dalam waktu enam bulan setelah menerima surat penghentian dari pemerintah.
“Tetapi TPA Cikolotok Purwakarta masih beroperasi, seolah-olah tidak patuh aturan yang ada,” ucapnya.
Agus Yasin pun akan terus mengawal pengelolaan sampah di TPA Cikolotok Purwakarta. (Rsd)